ABOUT ME

http://sabtunogdt.blogspot.co.id/2016/11/about-me.html

Rabu, 23 November 2016




KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena bimbinganNya sehingga Makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini mengangkat judul “Wewenang Dan Tugas Hakim” yang lebih banyak memberikan informasi mengenai Tugas dan wewenang Hakim dan Hakim Agung dalam melakukan tindakan pengambil Keputusan dalam Persidangan.
Penulis juga berterima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan arahan dan Ilmunya dalam pengajaran sehingga sangat membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Dan penulispun  sangat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini maka penulis juga sangat mengharapkan masukan dari pembaca guna disempurnakannya makalah ini.
Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca dalam pengembangan ilmu terutama dalam bidang pendidikan Ilmu Hukum di Indonesia. Pada akhirnya penulis sangat berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh teman,dosen serta kerabat yang selalu mendukung setiap aktifitas dalam menempuh pendidikan di bidang Ilmu Hukum.
Bekasi, 20 November 2016
Hormat Kami,

      Penulis






Daftar Isi
                                                                                                                                   Halaman
Halaman Judul………………………………………………………………………i
Kata Pengantar………………………………………………………………………ii
Daftar isi………………………………………………………………………………iii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………1
A.    Latar Belakang……………………………………………………………………...1
B.     Rumusan Maslah……………………………………………………………………2
C.     Tujuan……………………………………………………………………………….2
D.    Manfaat………………………………………………………………………………2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………....3
A.    Tugas dan Wewenang Hakim Menurut Kitab
Undang-undang Acara Pidana (KUHAP)…………………………………………….........3
B.     Kewenangan Hakim Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009…………………………....3
a.       Kewenangan dan Tugas hakim dalam peradilan umum…………………………..4
b.      Tugas dan wewenang hakim dalam ruang lingkup Makamah Agung…………….5

C.     Kewenangan Hakim Agung dan Pengawasannya……………………………………..6
a.       Makamah Agung Menurut UU Nomor 14 Tahun 1985…………………………...6
b.      UU Nomor 5 Tahun 2004 mengenai perubahan UU Nomor 14 Tahun 1985…….7
c.       UU nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan
 kedua atas UU nomor 14 Tahun 1985…………………………………………….8
d.      Pengawasan Kewenangan Hakim………………………………………………….9

D.    Kewenangan Peradilan Umum…………………………………………………………9
a.       Kewenangan Peradilan Umum Menurut UU No. 2 Tahun 1986………………….9
b.      UU No. 8 Tahun 2004 tentang perubahan UU No. 2 tahun 1986
Tentang Peradilan Umum10
c.       UU No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan ke 2
terhadap UU No. 2 Tahun 1986 tentang peradilan Umum………………………..11

E.     Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Lembaga Peradilan…………………………...12


BAB III PENUTUP…………………………………………………………………………...13
A.    Kesimpulan……………………………………………………………………………..13
B.     Saran……………………………………………………………………………………14
Daftar Pustaka………………………………………………………………………………15

 









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat, di situ ada hukum )[1]. Pendapat yang dikemukakan oleh Marcus Tulius Cicero ( 106-43 SM ) tersebut sampai sekarang tak seorang pun dapat membantahnya. Tanpa hukum tidak aka ada ketertiban dan tanpa ketertiban manusia akan kehilangan pedoman. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakkan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan berbagaai kasus yang seharusnya  bisa dijawab oleh hukum[2]. Sekalipun ada para penegak hukum seperti hakim, jaksa,  maupun polisi serta pengacara, namun dalam banyak kasus mereka yang tadinya diharapkan dapat menegakkan kebenaran dan keadilan justru ada yang berbuat sebaliknya. Bahkan, beberapa diantaranya ditemukan terlibat dalam jaringan mafia peradilan, namun sangat sedikit sekali diantara oknum tersebut yang dihukum sebagaimana yang diharapkan masyarakat luas.
Keadaan ini semakin meyakinkan  masyarakat bahwa di lingkungan peradilan ada  immunity ( kekebalan ) hukum terhadap orang atau sekelompok orang tertentu. Kualitas suatu peradilan dapat dilihat dari hasil keputusan yang diambil oleh hakim dalam suatu persidangan, keputusan yang adil tentunya akan mendapat kepuasan dari masyarakat, demikian sebaliknya apabila suatu keputusan yang tidak didasari suatu keadilan akan menimbulkan kekecewaan dari masyarakat tersebut. Hal inilah yang mengakibatkan peran seorang hakim sangat menentukan kualitas suatu peradilan yang adil yang sesuai dengan keinginan masyarakat.
Apa yang diuraikan singkat diatas, menimbulkan pertanyaan-pertanyaan bagi kita sebagai bagian dari anak bangsa ini, mengapa semua ini terjadi?. Oleh sebab itulah perlu agar kita mengetahui wewenang seorang hakim yang dianggap sebagai tangan Tuhan yang mempunyai hak memutuskan dalam suatu perkara, dan sejauh mana keputusan seorang hakim tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Wewenang dan Tugas Hakim Dalam Ruang Lingkup Peradilan?
2.      Apakah peran masyarakat dalam mengawasi peradilan ?

C.    Tujuan

1.      Untuk Mengetahui Wewenang dan Tugas Hakim dalam ruang lingkup peradilan
2.      Untuk mengetahui peran masyara kat dalam mengawasi peradilan.

D.    Manfaat

a. Teoritis
1.    Untuk mengembangkan ilmu dibidang pembelajaran HUKUM
2.    Untuk menambah khasanah kajian ilmiah dalam pengembangan media pembelajaran.

b.    Praktis
1.      Bagi penulis
Manfaat yang dapat dirasakan bagi penulis dalam penulisan karya tulis ini adalah berkembangannya pemahaman penulis dalam bidang ilmu yang diteliti oleh penulis. Dengan menggunakan metode penelitian yang benar akan memudahkan penulis meneliti pokok permasalahan dari topik yang diangkat agar memperoleh kemudahan dalam penyusunan karya tulis.

2.      Bagi pembaca
Dengan membaca hasil karya tulis ini diharapkan akan menambah wawasan pembaca dalam bidang keilmuan, dengan disusun sebagaimana mestinya juga akan mempermudah bagi pembaca memahami isi dari karya tulis ini.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tugas dan Wewenang Hakim Menurut Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP)

Hakim adalah aparat penegak hukum atau pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang undang untuk mengadili atau memutuskan suatu perkara. Di dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Secara khusus dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) telah menjelaskan mengenai wewenang dan tugas seorang Hakim, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Menurut pasal 1 ayat (8) KUHAP hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
b.      Menurut Pasal 157 KUHAP seorang hakim tidak boleh mengadili perkara apabila Ia terkait hubungan keluarga dengan Hakim ketua sidang,hakim anggota, penuntut umum atau panitera, terdakwa dan penasehat hukum.
c.       Menurut pasal 158 KUHAP hakim dilarang menunjukan sikap mengeluarkan pernyataan mengenai keyakinan salah atau tidaknya terdakwa.
d.      Menurut pasal 183 KUHAP hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa kecuali dengan 2 alat bukti yang sah.
e.       Menurut pasal 220 KUHAP hakim tidaak diperkenankan mengadili perkara yang dirinya berkepentingan baik lansung maupun tidak lansung.

B.     Kewenangan Hakim Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009

Kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 merupakan  kekuasaan  yang  merdeka  yang  dilakukan oleh  sebuah  Mahkamah  Agung  dan  badan  peradilan yang  berada  di  bawahnya  dalam  lingkungan  peradilan umum,  lingkungan  peradilan  agama,  lingkungan peradilan  militer,  lingkungan  peradilan  tata  usaha negara,   dan  oleh  sebuah  Mahkamah  Konstitusi,  untuk menyelenggarakan  peradilan  guna  menegakkan  hukum dan keadilan[3]. Atas dasar ini sudah jelas bahwa kekuasaan kehakiman meliputi seluruh lembaga Peradilan, untuk lebih jelas maka perlu adanya sebuah pengetahuan mengenai wewenang dan kewajiban serta tanggung jawab seorang hakim dalam ruang lingkup peradilan menurut UU No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman.
Dalam hal ini akan lebih mudah lagi apabila kewenangan dan kewajiban serta tanggung jawab seorang hakim yang tercantum dalam UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman kita pisah dalam 2 ruang lingkup, yaitu sebagai berikut.

a.      Kewenangan dan Tugas hakim dalam peradilan umum

Pasal 3 ayat (1) Dalam  menjalankan  tugas  dan  fungsinya,  hakim  dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
Pasal 5 ayat (1) Hakim  dan  hakim  konstitusi  wajib  menggali,  mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat
Pasal 5 ayat (2) Hakim  dan  hakim  konstitusi  harus  memiliki  integritas dan  kepribadian  yang  tidak  tercela,  jujur,  adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Pasal 5 ayat (3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Pasal 8 ayat (2) Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib  memperhatikan  pula  sifat  yang  baik  dan  jahat  dari terdakwa.
Pasal 17 ayat (3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila  terikat  hubungan  keluarga  sedarah  atau  semenda sampai  derajat  ketiga,  atau  hubungan  suami  atau  istri meskipun  telah  bercerai,  dengan  ketua,  salah  seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
Pasal 55 ayat (1) Ketua  pengadilan  wajib  mengawasi  pelaksanaan  putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Dari penjabaran dari sebagian pasal-pasal yang menjelaskan mengenai kewenangan dan kewajiban serta tanggung jawab hakim dapat di simpulkan bahwa:
1.      Dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.
2.      Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat.
3.      Hakim harus  memiliki  integritas dan  kepribadian  yang  tidak  tercela,  jujur,  adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum serta mentaati kode etik perilaku hakim.
4.      Ketua  pengadilan  wajib  mengawasi  pelaksanaan  putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap


b.      Tugas dan wewenang hakim dalam ruang lingkup Makamah Agung
Dalam UU No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman menjelaskan mengenai tugas dan wewenang hakim dalam ruang lingkup Makamah Agung kedalam beberapa pasal diantaranya adalah sbb.

ü  Pasal 1 ayat (6) Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
ü  Pasal 1 ayat (8) Pengadilan  Khusus  adalah  pengadilan  yang  mempunyai kewenangan  untuk  memeriksa,  mengadili  dan  memutus perkara  tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu  lingkungan  badan  peradilan  yang  berada  di  bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
ü  Pasal 20 ayat (1) Mahkamah  Agung  merupakan  pengadilan  negara  tertinggi dari  badan  peradilan  yang  berada  di  dalam  keempat lingkungan  peradilan
ü  Pasal 20 ayat (2) Mahkamah Agung berwenang:
a.  mengadili  pada  tingkat  kasasi  terhadap  putusan  yangdiberikan  pada  tingkat  terakhir  oleh  pengadilan  di semua  lingkungan  peradilan  yang  berada  di  bawah Mahkamah  Agung,  kecuali  undang-undang menentukan lain;
b. menguji  peraturan  perundang-undangan  di  bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c.  kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
ü  Pasal 31 ayat (1) Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang  berada  pada  badan  peradilan  di  bawah  Mahkamah Agung.
ü  Pasal 39 Ayat (1) Pengawasan  tertinggi  terhadap  penyelenggaraan  peradilan pada  semua  badan  peradilan  yang  berada  di  bawah Mahkamah  Agung  dalam  menyelenggarakan  kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Hakim agung adalah hakim yang yang dikenal dalam ruang lingkup Makamah Agung. Fungsi Mahkamah Agung adalah Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, yang merupakan pengadilan kasasi, bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, serta menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar
Dalam Pasal 24A UUD 1945 juga  menyebutkan kewenangan Mahkamah Agung meliputi :
1.      Mengadili pada tingkat kasasi
2.      Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang
3.      Wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.

C.    Kewenangan Hakim Agung dan Pengawasannya
Hakim Agung adalah pimpinan dan hakim anggota pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hakim agung ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usulan Komisi Yudisial. Usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. Jumlah hakim agung menurut undang-undang maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem nonkarier. Agar lebih jelasnya maka kita akan menelaah mengenai UU yang mengaturnya.
a.      Makamah Agung Menurut UU Nomor 14 Tahun 1985
Dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 adalah sebuah UU yang mengatur tenntang Makamah Agung yang merupakan lembaga tertinggi peradilan yang ada di Indonesia. Maka dari UU tersebut kita akan mengenal lebih jelas mengenai kedudukan dan fungsi Makamah Agung serta wewenang dari Hakim agung yang merupakan anggota dari Makamah Agung tersebut. Selanjutnya akan dijabarkan dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 2 Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain
Pasal 4 Susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal MahkamahAgung.
Pasal 5 ayat (2) Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung
Pasal 8 ayat (1) Hakim Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 10 ayat (1) Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan Mahkamah Agung;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau     sedangdiperiksa olehnya;
c. penasihat hukum;
d. pengusaha.
Pasal 28 ayat (1) Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a. permohonan kasasi;
b. sengketa tentang kewenangan mengadili;
c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 32 ayat (1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Pasal 32 ayat (2) Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya
Pasal 32 ayat (3) Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan. Sterusnya samapi pada ayat (5)
b.      UU Nomor 5 Tahun 2004 mengenai perubahan UU Nomor 14 Tahun 1985
UU Nomor 5 Tahun 2004 adalah UU yang mengatur mengenai perubahan dari UU Nomor 14 Tahun 1985, banyak pasal-pasal yang telah dirubah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan mengenai Makamah Agung, berikut beberapa pasal yang dirubah yang berhubungan dengan kewenangan Makamah Agung.
1.      Perubahan terjadi pada pasal 31 dan diubah menjadi:
Pasal 31
(1)   Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
(2)   Mahkamah  Agung  menyatakan  tidak  sah  peraturan  perundang-undangan  di bawah  undang-undang  atas  alasan  bertentangan  dengan  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3)   Putusan  mengenai  tidak  sahnya  peraturan  perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
(4)   Peraturan  perundang-undangan  yang  dinyatakan  tidak  sah  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(5)   Putusan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  wajib  dimuat  dalam  Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu palinglambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
2.      Diantara pasal 45 dan paragraph 2 tentang peradilan umun di sisipkan 1 pasal baru yakni Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut
Pasal 45A
(1)   Mahkamah  Agung  dalam  tingkat  kasasi  mengadili  perkara  yang  memenuhi syarat  untuk  diajukan  kasasi,  kecuali  perkara  yang  oleh  Undang-Undang  ini dibatasi pengajuannya.
(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri atas:
a.  putusan tentang praperadilan;
b.  perkara  pidana  yang  diancam  dengan  pidana  penjara  paling  lama  1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c.  perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
(3) Permohonan  kasasi  terhadap  perkara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) atau  permohonan  kasasi  yang  tidak  memenuhi  syarat-syarat  formal, dinyatakan  tidak  dapat  diterima  dengan  penetapan  ketua  pengadilan  tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
(4) Penetapan  ketua  pengadilan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  tidak dapat diajukan upaya hukum.
c.       UU nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU nomor 14 Tahun 1985
UU Nomor 3 Tahun 2009 merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 14 Tahun 1985,ada beberapahal mengenai perubahan tersebut, diantaranya adalah:
1.      Perubahan Kalimat pada pasal 32, berikut perubahannya:
Ayat (1) sebelum         : ……..di semua lingkungan peradilan dalam                      menjalankan kekuasaan kehakiman
Sesudah                          : ………pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menggerakkan kekuasaan kehakiman
Ayat (2) diubah menjadi                : selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Makamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap administrasi dan keuangan.
Ayat (3) sebelum                 : Makamah Agung berwenang untuk meminta keterangan yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua lingkungan peradilan
               Sesudah                  : Makamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dri semua badan peradilan yang ada dibawahnya
Ayat (4) diubah menjadi            : Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
Ayat (5) diubah menjadi         : Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara."

d.      Pengawasan Kewenangan Hakim
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
• Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
- Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
- setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

D.    Kewenangan Peradilan Umum
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai kewenangan peradilan umum. Berbicara tentang kewenangan mengenai peradilan umum sebenarnya sudah tertuang dalam UU No. 2 Tahun  1986, berikut kewenangan yang dimaksud:
a.      Kewenangan Peradilan Umum Menurut UU No. 2 Tahun 1986
UU No.2 tahun 1986 adalah UU yang mengatur tentang Peradilan Umum, sehingga tertuang wewenang peradilan umum pada pasal-pasal berikut ini:
Pasal 2
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.  
Pasal 6
Pengadilan terdiri dari :
a. Pengadilan Negeri yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama; 
b. Pengadilan Tinggi, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding
Pasal 50
  Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama
Pasal 52
(1)   Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta
Pasal 53
(1) Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya.  
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Tinggi di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.  
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, tegoran, dan peringatan yang dipandang perlu.  
(4) Pengawasan tersebut dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara
Pasal 55
Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim.
Dari uraian beberapa pasal diatas telah menjelaskan mengenai wewenang dari peradilan umum tidak terkecuali wewenang dari hakim yang mengadili perkara dalam ruang lingkup peradilan umum.
b.      UU No. 8 Tahun 2004 tentang perubahan UU No. 2 tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
UU No.8 Tahun 2004 adalah merupakan perubahan terhadap UU No. 2 Tahun 1986, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan. Sehingga ada beberapa wewenang dari peradilan umum yang telah ditambahkan maupun dikurangi. Agar lebih jelas berikut perubahan yang dimaksud:
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan pada umumnya.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)  Pembinaan  dan  pengawasan  umum  terhadap  Hakim  dilakukan  oleh
Ketua Mahkamah Agung.
(2)  Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh  mengurangi  kebebasan  Hakim  dalam  memeriksa  dan  memutus
perkara.
Perubahan diatas hanyalah sebagian dari perubahan yang ada, namun selama tidak ada peruban yang dilakukan UU no. 8 tahun 2004 maka aturan-aturan yang masih ada di UU no.2 tahun 1986 masih diberlakukan.
c.       UU No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan ke 2 terhadap UU No. 2 Tahun 1986 tentang peradilan Umum.
UU No. 49 Tahun 2009 merupakan perubahan ke 2 terhadap UU No. 2 Tahun 1986. Ada beberapa pasal yang dirubah mengenai kewenangan peradilan umum, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Pada pasal 1 yang semula hanya memiliki 2 ayat, maka setelah perubanhan menjadi 6 ayat. Masing-masing sebagai berikut.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan  adalah  pengadilan  negeri  dan  pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
2. Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.
3. Mahkamah  Agung  adalah  salah  satu  pelaku  kekuasaan kehakiman sebagaimana  dimaksud  dalam  UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Komisi  Yudisial  adalah  lembaga  negara  sebagaimana dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara  tertentu  yang  hanya  dapat  dibentuk  dalam salah  satu  lingkungan  badan  peradilan  yang  berada  di bawah  Mahkamah Agung   yang  diatur  dalam  undangundang.
6. Hakim  ad  hoc adalah  hakim  yang  bersifat  sementara yang  memiliki  keahlian  dan  pengalaman  di  bidang tertentu  untuk  memeriksa,  mengadili,  dan  memutus suatu  perkara  yang  pengangkatannya  diatur  dalam undang-undang.
2. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam)Pasal, yakni  Pasal  13A,  Pasal  13B,  Pasal  13C,  Pasal  13D,  Pasal 13E, dan Pasal 13F,
Itulah sebagian dari perubahan yang ke 2 dari UU No. 2 Tahun 1986.





E.     Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Lembaga Peradilan.
Institusi pengadilan yang secara esensial merupakan institusi Yudisial yang merupakan suatu tempat terhormat dan mulia untuk menyelesaikan persangketaan-persangketaan yang terjadi didalam masyarakat, sehingga keadilan yang diharapkan bagi pihak-pihak yang berperkara dalam suatu sengketa dapat terwujud, kini telah hilang esensinya tersebut, pengadilan sekarang justru lebih mengarah untuk melakukan penyimpangan yang lebih populer disebut dengan Mafia Peradilan. Keprihatinan inilah yang mendorong lahirnya ide pengawasan terhadap, peradilan yang dimaksud adalah institusi pengadilan negeri. Untuk itu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat luas harus terus ditingkatkan agar dapat meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh lembaga pengadilan. Pengaturan tentang partisipasi masyarakat mengawasi kinerja pengadilan belum diatur secara khusus oleh undang-undang, akan tetapi secara umum telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Kesimpulannya peran masyarakat belum diatur secara khusus dalam undang-undang mengenai perannya dalam mengawasi peradilan, namun sebagai Negara demokrasi dengan berdasarkan kedaulatan rakyat maka secara alamiah masyarakat dapat berperan lansung dalam setiap lembaga peradilan. Dan melalui pengawasan inilah masyarakat dapat meminimalisir penyimpangan yang dilakukan lembaga peradilan dengan diberikan kewenangan untuk melaporkan penyimpangan yang dimaksud kepada Komisi Yudisial yang merupakan Lembaga bentukan dari Negara sebagai salah satu Lembaga yang mengawasi secara lansung mengenai kode etik dalam lembaga peradilan, serta melakukan pengawasan lansung terhadap hakim-hakim yang menyimpang atau melanggar kode etik hakim.







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian diatas maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut.
1.      Wewenang dan tugas hakim dari uraian diatas meliputi.
·         Dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.
·         Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat.
·         Hakim harus  memiliki  integritas dan  kepribadian  yang  tidak  tercela,  jujur,  adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum serta mentaati kode etik perilaku hakim.
·         Ketua  pengadilan  wajib  mengawasi  pelaksanaan  putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·         hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili
2.      Peran masyarakat dalam mengawasi peradilan adalah secara khusus masyarakat tidak memiliki UU yang mengatur mengenai kewenangan masyarakat dalam pengawasan peradilan di Indonesia. Namun, sebagai Negara demokrasi dengan berdasarkan kedaulatan rakyat maka secara alamiah masyarakat dapat berperan lansung dalam setiap lembaga peradilan. Dan melalui pengawasan inilah masyarakat dapat meminimalisir penyimpangan yang dilakukan lembaga peradilan dengan diberikan kewenangan untuk melaporkan penyimpangan yang dimaksud kepada Komisi Yudisial yang merupakan Lembaga bentukan dari Negara sebagai salah satu Lembaga yang mengawasi secara lansung mengenai kode etik dalam lembaga peradilan, serta melakukan pengawasan lansung terhadap hakim-hakim yang menyimpang atau melanggar kode etik hakim.



B.     Saran
Indonesia adalah Negara hukum, dan peradilan adalah lembaga yang mengadili perkara hukum. Maka, atas dasar tersebut peradilan mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum. Peran seorang hakim sangat menentukan hasil keputusan, oleh sebab itu agar tidak terjadi kesalahan dan ketidak puasan dari masyarakat seharusnya pemerintah mengikut sertakan masyarakat secara aktif dalam mengawasi peradilan yang bersih yang sesuai dengan keinginan masyarakat guna terpenuhinya cita-cita hukum, yaitu KEADILAN.























Daftar Pustaka
Hamzah & Senjun Manulang, Lembaga Fiducia dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: IND. HILL CO. 1967
Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia. 1998
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Makamah Agung
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5  Tahun 2004 Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Makamah Agung
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Makamah Agung
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum




[1]     A. Hamzah & Senjun Manulang, Lembaga Fiducia dan Penerapannya di Indonesia ( Jakarta: IND. HILL CO., 1967), hlm. 2.
[2]     Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 1998),hlm. 1.
[3] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
05.16   Posted by Unknown with 1 comment

1 komentar:

  1. youtube, youtube, youtube vid, tags, and tags for youtube
    youtube, youtube vid, tags, and tags youtube to mp3 for youtube. youtube youtube_vid, tags, tags, and tags for youtube. youtube_vid, tags, tags, and tags for youtube. youtube_vid, tags,

    BalasHapus

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search