ABOUT ME

http://sabtunogdt.blogspot.co.id/2016/11/about-me.html

Selasa, 22 November 2016



SURAT GUGATAN HARTA BERSAMA
No : 124/PA.06/VIII/2015
        Banjarmasin, 25 Agustus 2015
No                   : 287/PA.B/VIII/2016
Lampiran         : -
Perihal             : Gugatan Harta Bersama

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin
di-
Banjarmasin

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           : Melinda Binti Maimunah
Kewarganegaraan       : Indonesia
Umur                           : 42 Tahun
Pekerjaan                     : Pegawai Swasta
Alamat                                    : Jln. Pekayon, Blok B456, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Nama                           : Badrudin Bin Gatot
Kewarganegaraan       : Indonesia
Umur                           : 46 Tahun
Pekerjaan                     : Pengusaha
Alamat                                    : Jln. Melatati, Blok D334, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.




Adapun duduk perkaranya  sebagai berikut :

1.      Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah, yang menikah pada tanggal 1 september 1999, sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor :2567/IN.08/PA/IX/1999 tertanggal 2 September 1999 dari kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Barabai
2.      Bahwa pernikahan penggugat dan tergugat telah putus karena perceraian dengan cerai talak sebagaimana penetapan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor. 567/Pdt.02/PA/XI/2005. Tanggal 02 September 2005 dan dituangkan Dalam akta Cerai No.098/AC/2005/PAB.Tanggal 02 September 2005
3.      Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat mempunyai harta bersama berupa :
1.      Sebidang Tanah untuk perumahan yang terletak di jln Berangas Rt 08 Rw. III kelurahan Marabahan kecamatan Marabahan kabupaten Martapura dengan ukuran luas 197 M persegi.
Dengan batas-batas :
Sebelah Utara              : Kantor Lurah
Sebelah Timur             : Mardiani
Sebelah Selatan           : Akhmad Jafri
Sebelah Barat              : jalan Berangas
2.      Sebidang tanah yang terletak di Jln. Batu Kali desa Jaya Makmur kecamatan Marabahan kabupaten Martapura. Dengan ukuran :
-      Panjang 207 m
-      Lebar muka 35 m
-      Lebar belakang 13 m
Dengan batas-batas :
                  -      Sebelah sebelah kiri dengan          : H. Bakri
                  -      Sebelah kanan dengan                  : Bakran
                  -      Sebelah muka dengan                   : Jl. Ray 3
                  -      Sebelah belakang dengan              : pulau galam
      Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan gugatan Penggugat, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan secara hokum bahwa harta yang diperoleh selama pernikahan tersebut di atas adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat.
3.      Bahwa sejak perceraian antara Penggugat dan Tergugat belum pernah ada pembagian atas harta bersama.
4.      Bahwa bedasarka pasal 35 Undang-undang No. 1 tahun 1974 Jo pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, Pengugat behak atas setengah harta bersama
5.      Bahwa atas harta bersama Penggugat meminta pembagian harta bersama sesuai dengan hukum Islam.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

PRIMER :

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.      Menyatakan sah harta bersama selama perkawinan suami-isteri Penggugat dengan Tergugat berupa :
2.1.Sebidang Tanah untuk perumahan yang terletak di jln Berangas Rt 08 Rw. III kelurahan Marabahan kecamatan Marabahan kabupaten Martapura dengan ukuran luas 197 M persegi.
Dengan batas-batas :
Sebelah Utara              : Kantor Lurah
Sebelah Timur             : Mardiani
Sebelah Selatan           : Akhmad Jafri
Sebelah Barat              : jalan Berangas
2.2. Sebidang tanah yang terletak di Jln. Batu Kali desa Jaya Makmur kecamatan Marabahan kabupaten Martapura. Dengan ukuran :
-      Panjang 207 m
-      Lebar muka 35 m
-      Lebar belakang 13 m
Dengan batas-batas :
                  -      Sebelah sebelah kiri dengan          : H. Bakri
                  -      Sebelah kanan dengan                  : Bakran
                  -      Sebelah muka dengan                   : Jl. Ray 3
                  -      Sebelah belakang dengan              : pulau galam
3. Menghukum Tergugat  untuk membagi dan menyerahkan harta bersama suami-isteri kepada Penggugat sesuai dengan hukum Islam.
4. Menyatakan putusan Pengadilan Agama ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
5. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum


SUBSIDER :

Jika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin berpendapat lain, mohon agar diberi putusan  yang seadil-adilnya.

Demikian surat gugatan ini saya buat. Atas perhatian dan kerjasamanhya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat Saya,



                Melinda
               ( Penggugat )
11.35   Posted by Unknown with No comments

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search