ABOUT ME

http://sabtunogdt.blogspot.co.id/2016/11/about-me.html

Senin, 21 November 2016



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia adalah merupakan sebuah Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari  13.466 pulau. Selain itu Indonesia juga merupakan sebuah Negara yang memiliki beragam suku/etnis yang tersebar di seluruh kepulauan Nusantara. Keberagaman inilah yang merupakan salah satu kebanggaan warga Negara Indonesia yang dapat menyatukan keberagaman tersebut menjadi sebuah kesatuan yang dikenal dengan istilah Bhineka Tunggal Ika.
Indonesia adalah merupakan Negara hukum, maka sangatlah menarik bagi kita mempelajari bagaimanakah cara hukum tersebut bekerja ditengah keberagaman kebudayaan masyarakat adat. Dari sekian banyak masyarakat adat yang tersebar luas di kepulauan Indonesia tentunya memiliki hukum adat yang berbeda-beda pula, untuk itulah perlu bagi kita untuk mempelajari salah satunya. Kali ini kita akan membahas salah satu adat yang terdapat di kepulauan Kalimantan, perlu kita ketahui pula bahwa pulau Kalimantan merupakan pulau terbesar di Indonesia. Tidak heran kalau terdapat beragam kebudayaan yang berkembang di daerah tersebut, salah satunya adalah kebudayaan suku adat dayak. Lebih sempit lagi kita akan membahas mengenai salah satu adat dayak yang berada di bagian tengah pulau Kalimantan yang dikenal dengan nama dayak Maanyan, yang merupakana salah satu etnis yang terdapat di Kalimantan tengah.
Dari setiap perkawinan yang berlansung di Indonesia tidaklah lepas dari perkawinan adat dan tidak terkecuali perkawinan adat dayak maanyan. Atas dasar inilah kita akan membahas hukum perkawinan yang berlaku dalam kebudayaan adat dayak maanyan. Semoga dari pembahasan ini kita akan lebih mengenal salah satu keunikan yang dimiliki bangsa kita, dan akan menambah wawasan kita pula dalam bidang ilmu hukum.
Dari latar belakang di atas maka makalah kali ini mengangkat tema mengenai hukum adat perkawinan suku dayak maanyan yang selanjutnya diberi judul “Keberlakuan Hukum Adat Perkawinan Dayak Maanyan Di Tengah Masyarakat Adat”


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Pengaruh Hukum adat dayak maanyan terhadap sebuah perkawinan ?
2.      Bagaimakah pandangan hukum nasional terhadap perkawinan adat dayak maanyan?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengaruh hukum adat terhadap perkawinan suku dayak maanyan.
2.      Untuk mengetahui  pandangan hukum Nasional terhadap perkawinan adat dayak maanyan.

makalah dalam proses
22.28   Posted by Unknown with No comments

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search