BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia
adalah merupakan sebuah Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri
dari 13.466 pulau. Selain itu Indonesia
juga merupakan sebuah Negara yang memiliki beragam suku/etnis yang tersebar di
seluruh kepulauan Nusantara. Keberagaman inilah yang merupakan salah satu
kebanggaan warga Negara Indonesia yang dapat menyatukan keberagaman tersebut
menjadi sebuah kesatuan yang dikenal dengan istilah Bhineka Tunggal Ika.
Indonesia
adalah merupakan Negara hukum, maka sangatlah menarik bagi kita mempelajari
bagaimanakah cara hukum tersebut bekerja ditengah keberagaman kebudayaan
masyarakat adat. Dari sekian banyak masyarakat adat yang tersebar luas di
kepulauan Indonesia tentunya memiliki hukum adat yang berbeda-beda pula, untuk
itulah perlu bagi kita untuk mempelajari salah satunya. Kali ini kita akan
membahas salah satu adat yang terdapat di kepulauan Kalimantan, perlu kita
ketahui pula bahwa pulau Kalimantan merupakan pulau terbesar di Indonesia.
Tidak heran kalau terdapat beragam kebudayaan yang berkembang di daerah
tersebut, salah satunya adalah kebudayaan suku adat dayak. Lebih sempit lagi
kita akan membahas mengenai salah satu adat dayak yang berada di bagian tengah
pulau Kalimantan yang dikenal dengan nama dayak Maanyan, yang merupakana salah
satu etnis yang terdapat di Kalimantan tengah.
Dari
setiap perkawinan yang berlansung di Indonesia tidaklah lepas dari perkawinan
adat dan tidak terkecuali perkawinan adat dayak maanyan. Atas dasar inilah kita
akan membahas hukum perkawinan yang berlaku dalam kebudayaan adat dayak
maanyan. Semoga dari pembahasan ini kita akan lebih mengenal salah satu
keunikan yang dimiliki bangsa kita, dan akan menambah wawasan kita pula dalam bidang
ilmu hukum.
Dari
latar belakang di atas maka makalah kali ini mengangkat tema mengenai hukum
adat perkawinan suku dayak maanyan yang selanjutnya diberi judul “Keberlakuan
Hukum Adat Perkawinan Dayak Maanyan Di Tengah Masyarakat Adat”
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
Pengaruh Hukum adat dayak maanyan terhadap sebuah perkawinan ?
2. Bagaimakah
pandangan hukum nasional terhadap perkawinan adat dayak maanyan?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengaruh hukum adat terhadap perkawinan suku dayak maanyan.
2. Untuk
mengetahui pandangan hukum Nasional
terhadap perkawinan adat dayak maanyan.
makalah dalam proses


0 komentar:
Posting Komentar