ABOUT ME

http://sabtunogdt.blogspot.co.id/2016/11/about-me.html

Selasa, 22 November 2016



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam undang-undang Dasar 1945, Ketetapan MPR-RI Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan falsafah yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketetapan MPR-RI Nomor : XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara dan aperatur pemerintah untuk menghormati ,menegakan dan menyebar luas kan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat di lakukan melalui pembentukan komisi nasional hak asasi manusia dan pengadilan HAM.
Bertitik tolak dari perkembangan hukum, baik di tinjau kepentingan nasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia perlu di bentuk pengadilan hak asasi manusia yang merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Untuk merealisasikan terwujud nya pengadilan hak asasi manusia tersebut di bentuklah undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Undang-undang tentang pengadialan hak asasi manusia diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia,baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, keadilan, kepastian hukum dan perasaan aman bagi persorangan maupun masyarakat, terhadapan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Dari uraian tersebut yang menjadi alasan penulis mengangkat topik makalah ini yang diberi judul “ Pengadilan Hak Asasi Manusia di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000” yang diharapkan mampu menambah wawasan bagi pembaca agar lebih tau dan mengenal lebih dekat tujuan dibentuknya peradilan HAM. Penulis juga mengharapkan agar dilema yang saat ini menghambat pelaksanaan peradilan HAM dapat diselesaikan dengan memperhatikan dan mencermati kendala yang selama ini dihadapi pemerintah ‘terutama para penegak hukum yang berkecimpung dalam penegakan hukum,  agar tujuan hukum dapat benar-benar terwujud.

B.   Rumusan Masalah
1.    Apakah yang menjadi dasar terbentuknya Pengadilan HAM ?
2.    Apakah tujuan pembentukan pengadilan HAM ?
3.    Apakah yang menjadi hambatan pelaksanaan peradilan HAM ?

C.   Tujuan
1.    Untuk mengetahui dasar dibentuknya pengadilan HAM.
2.    Untuk mengetahui tujuan dibentuknya pengadilan HAM.
3.    Untuk mengetahui hambatan pelaksanaan Peradilan HAM.

D.   Manfaat
a. Teoritis
1.    Untuk mengembangkan ilmu dibidang pembelajaran HUKUM
2.    Untuk menambah khasanah kajian ilmiah dalam pengembangan media pembelajaran.

b.    Praktis
1.      Bagi penulis
Manfaat yang dapat dirasakan bagi penulis dalam penulisan karya ilmiah ini adalah berkembangannya pemahaman penulis dalam bidang ilmu yang diteliti oleh penulis. Dengan menggunakan metode penelitian yang benar akan memudahkan penulis meneliti pokok permasalahan dari topik yang diangkat agar memperoleh kemudahan dalam penyusunan karya tulis.

2.      Bagi pembaca
Dengan membaca hasil karya tulis ini diharapkan akan menambah wawasan pembaca dalam bidang keilmuan, dengan disusun sebagaimana mestinya juga akan mempermudah bagi pembaca memahami isi dari karya tulis ini.

    

























BAB II
PEMBAHASAN


A.   Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan yang memeriksa dan mengutus segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat, pelanggaran hak asasi manusia terdiri dari genosida dan kejahatan kemanusiaan.
a.       Genosida
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000, Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memberikan definisi tentang kejahatan genosida. Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis kelompok agama, dengan cara:
1.    Membunuh anggota kelompok;
2.    Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3.    Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagian.
4.    Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok; atau
5.    Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b.      Kejahatan Kemanusiaan
 Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 memberikan definisi terhadap kejahatan kemanusiaan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a.    Pembunuhan;
b.    Pemusnahan;
c.    Perbudakan;
d.    Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e.    Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
f.     Penyiksaan;
g.    Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h.    Penganiyaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama , jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.      Penghilangan orang secara paksa; atau
j.      Kejahatan appertheid.
Pengertian Genosida dan kejahatan kemanusiaan mengandung anasir-anasir yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana.

B.   Latar Belakang Pembentukan Peradilan HAM
 Lembaga pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang selanjutnya disebut dengan pengadilan HAM yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000
tentang pengadilan hak asasi manusia. Pembentukan pengadilan hak asasi manusia merupakan wujud nyata yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia dari segala ancaman mengingat bahwa hak asasi manusia merupakan hak asasi yang bersifat fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh warga negara indonesia merupakan kewajiban konstitusional negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang mengatur bahwa Negara wajib melindungi hak asasi seluruh warganya guna terciptanya ketentraman, keadilan serta mewujudkan negara hukum yang sesungguhnya. Simposium tentang “Indonesia adalah negara hukum” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada permulaan orde baru tanggal 8 Mei 1966 menggaris bawahi bahwa ciri khas negara hukum salah satunya adalah pengakuan dan perlindungan Hak-Hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial dan kebudayaan Berdasarkan penjelesan umum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memberikan pertimabangan bahwa pembentukan pengadilan hak asasi manusia didasarkan pada :
1.    Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan “extra ordinary crimes”dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentrman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2.    Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus. Kekhususan dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah:
a.     Diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut ad hoc, dan hakim ad hoc.
b.    Diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
c.    Diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di perngadilan.
d.    Diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi.
e.    Diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluwarsa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

C.   Tujuan Pengadilan HAM
 Pembentukan dari Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000, Tentang pengadilan Hak Asasi Manusia memiliki tujuan antara lain [1] :
a.    Tujuan idiil :
·         Untuk ikut memelihara perdamaian dunia;
·         Menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia;
·         Memberi perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan perorangan ataupun masyarakat.
b.    Tujuan praktis
            Untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat karena extra ordinary crimesdan berdampak luas, pada tingkat nasional mapun internasional. Perkara yang diadili dalam Pengadilan Hak Asasi Manusia bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, melainkan perbatan yang menimbulkan korban dan kerugian yang sangat besar, dan mengakibatkan perasaan tidak aman, baik terhadap perseorangan maupun masyarakat. Oleh karena itu, keadaan perlu dipulihkan ntuk mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

D.   Unsur – Unsur Dalam Pengadilan HAM
Beberapa prinsip penting dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000, tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah [2] :
a.    Hanya mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat (Pasal 4) Pengadilan Hak Asasi Manusia didirikan hanya untuk mengadili pelanggaran Hak Asasi manusia yang berat saja, yakni Genosida dan pelanggaran kejahatan kemanusiaan. Sementara kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia yang dikualifikasi dengan ringan diadili di sidang pengadilan pidana biasa, di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Militer sesai dengan status hukum terdakwanya.
b.    Kejahatan Universal (Pasal 5)
Pengadilan Hak Asasi Manusia berwenang memeriksa dan mengutus perkara
pelanggaran Hak Asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
c.    Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan (Pasal 7)
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat menurut Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 hanya menyangkut Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan saja.
d.    Jaksa Agung sebagai penyidik dan Penuntut Umum (Pasal 11, Pasal 23)
Dalam perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia penyidik dan penuntut umum adalah jaksa penuntut umum/penyidik.
e.    Pejabat ad hoc
Dalam Pengadilan Hak Asasi Manusia dikenal Penyidik ad hoc, (Pasal 18 ayat (2)), Penuntut Umum ad hoc(Pasal 21 ayat (8)), dan Hakim ad hoc(Pasal 2 ayat (2)). Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia terdiri atas 5(lima) orang, yakni 2 (dua) orang Hakim karier dan 3 (tiga) orang Hakim ad hoc, yang diangkat oleh Presiden.
f.     Pemeriksaan Banding dan kasasi bersifat limitatif(Pasal 32, Pasal 33).
Tenggang waktu pemeriksaan banding dan kasasi dibatasi paling lama hanya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari.
g.    Perlindungan Korban dan Saksi (Pasal 34)
Dalam perkara pelangaran Hak Asasi Manusia, korban dan saksi dilindungi oleh kepolisian.
h.    Dikenal kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Korban (Pasal 35)
Kepada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat diberikan Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi.
i.      Ancaman Hukuman diperberat (Pasal 36, Pasal 37)
Dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia ancaman hukumannya berupa hukuman mati, seumur hidup, penjara 25 (dua puluh lima) tahun (maksimum) dan minimum 10 (sepuluh) tahun. Hukuman ini lebih berat dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
j.      Tanggung Jawab Komandan dan Atasan (Pasal 42).
Dalam perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dikenal tanggung jawab komandan atau atasan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh bawahan.
k.    Retroaktif(Pasal 43)
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan sebelm berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang dibentuk atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden secara kasus per-kasus.
l.      Tidak ada kadaluwarsa (Pasal 46)
Perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat tidak mengenal tenggang waktu kadaluwarsa. Oleh karena itu sewaktu-waktu dapat saja disidik, didakwa atau diadili.
m.   Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai penyelidik (Pasal 18)
Untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat penyelidikannya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dalam perjalanan penegakan atas pelanggaran hak asasi manusia serta kejahatan kemanusiaan banyak pihak yang menyangsikan terbentuknya pengadilan Hak asasi Manusia akan menyelesaikan berbagai kasus di Indonesia karena substansi dari dasar terbentuknya pengadilan Hak Asasi Manusia ini, yaitu Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi manusia.

E.   Hambatan Pelaksanaan Peradilan HAM
Hak Asasi Manusia masih mengandung kelemahan yang mendasar yang dapat menghambat prosesnya yaitu Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang bersifat absolut dengan menerapkan prinsip legalistik, Pasal ini menganut asas non retroaktif (tidak berlaku surut) yang akan menghalangi sejumlah kasus dimasa lampau[3]. Indriyanto seno adji berpendapat bahwa Penerapan asas retroaktiif menjelamakan asas lex-talionis (pembalasan) yang dapat menimbulkan bias hukum, tidak ada kepastian hukum dan menimbulkan kesewenang-wenangan dari para pihak pelaksana hukum dan elite politik dengan eksesif adanya suatu political revenge (balas dendam politik) yang berkepanjangan dan mengandung subjektivitas tinggi[4].
Asas retroaktif yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 menjadi suatu ujian bagi pengadilan HAM dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Dalam Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 mengatur bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada saat sebelum di undangkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM diperiksa dan diutus oleh pengadilan HAM ad hoc. Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 jika kita interpretasikan secara grmatikal maka sangatlah jelas bahwa pengadilan HAM menganut asas retroaktif.
Penerapan asas retroaktif ini perlulah dikaji lebih jauh dengan melihat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa secara tegas mengatur hierarki perundang-undangan yaitu :
1.    Undang-Undang dasar 1945
2.    Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.    Peraturan pemerintah
4.    Peraturan Presiden
5.    Peraturan Daerah
Dari hierarki peraturan perundang-undangan tersebut pada sesungguhnya terdapat asas berlakunya undang-undang yaitu lex superior derograt legi inferioryang artinya adalah peraturan perundang-undang yang lebih tinggi mengalahkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Munculnya asas retroaktif ini telah mengundang pandangan yang kontra terhadap keberadaan asas tersebut, sebagaimana yang dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief yang berpendirian bahwa pemberlakuan asas retroaktif sangat bertentangan dengan ide perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 11 Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Pasal 15 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR), Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) Statuta Roma tentang International Criminal Court[5]. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemberlakuan asas retroaktif yang memungkinkan dibukanya kembali kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan sebelum diundangkannnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM merupakan penyimpangan terhadap asas legalitas dari sisi hukum positif Indonesia (KUHP), akan tetapi dari sisi lain, menurut Hukum Pidana Internasional pemberlakuan asas retroaktif sangat dimungkinkan untuk mencapai keadilan yang diwujudkan dengan pembentukan pengadilan tribunal[6].
Menurut Bagir Manan semua aturan hukum hanya berlaku kedepan (prospektif). Hal ini berkaitan dengan salah satu prinsip negara hukum. Suatu hubungan atau peristwa hukum hanya akan mempunyai akibat hukum, berdasarkan aturan hukum (positif) yang ada pada saat hubungan atau peristiwa hukum itu terjadi. Walaupun demikian, dalam hal-hal terbatas, dimungkinkan penerapan hukum berlaku surut, antara lain[7] :
a.    Penerapan hukum secara berlaku surut akan memberikan manfaat (menguntungkan) seperti keringanan hukuman, penerimaan pendapatan (kenaikan gaji yang berlaku surut) bagi mereka yang terkena aturan tersebut. Aturan hukum tidak boleh berlaku surut apabila menimbulkan beban (baru atau lebih berat) bagi yang terkena.
b.    Penerapan hukum secara berlaku surut diperlukan sebagai cara memulihkan dan menegakkan keadilan atas berbagai tindakan yang sangat merugikan atau melukai secara mendalam rasa kemanusiaan suatu lingkungan masyarakat. Inilah dasar yang memungkinkan penerapan hukum berlaku surut atas pelanggaran HAM berat (gross violation of human right) dimasa-masa lalu. Namun, untuk mencegah kesewenang-wenangan, penerapannya harus ditentukan secara ketat baik mengenai perbuatan maupun tata cara pelaksanaannya. Tanpa pembatasan-pembatasan tersebut menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penerapan (khusus penegakan) hukum
c.    Penerapan hukum secara berlaku surut hanya dapat dilakukan berdasarkan peratura undang-undang. Tidak ada beleid dalam penerapan hukum secara berlaku surut. Undang-Undang hars mengatur secara rinci obyek dan tata cara penerapan hukum berlaku surut.
Menurut Muladi ada dua alasan dimasukannya asas retroaktif kedalam Undan-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yakni :
1.    Jauh sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, belum dikenal jenis kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
2.    Asas retroaktif dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM merupakan political wisdom (kebijakan politik) dari DPR ntuk merekomendasikan kepada presiden dengan pertimbangan bahwa kedua jenis kejahatan tersebut merupakan extra ordinary crimes (kejahatan luar biasa) yang dikutuk secara internasional sebagai enemies of all mankind (hotis humani generis).Dan dirumuskan sebagai kejahatan internasional (international crimes)[8].

Asas retroaktif yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 jelas tidak hanya sekedar tulisan belaka sudah terbukti berdasarkan fakta hukum yang terjadi bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 membawa mantan gubernur timor-timur Abilio Jose Osorio Soares serta mantan wakil penglima pasukan pejuang Integrasi Eurico Guterres kedalam pengadilan HAM atas dasar pelangggaran Hak Asasi Manusia yang berat , selain itu asas retroaktif juga membawa sejumlah pihak yang terkait dalam pelanggaran HAM berat Tanjung Priok antara lain Rudolf adolf Butar Butar (mantan Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara), Mayjend Pranowo (mantan Kapondam V Jaya), Mayjend Sriyanto (mantan Kasi 2 / Ops kodim 0502 Jakarta Utara). Jika dilihat dari sifat retroaktif dan tidak mengenal kadaluwarsa penuntutan yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh siapapun yang berumur diatas 18 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diundangkan kedalam Lembaran Negara dapat dituntut dengan Undang-Undang ini. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi di Indonesia pada masa penjajahan pun apabila dimungkinkan dapat dituntut dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.




BAB III
KESIMPULAN


A.   Kesimpulan
Berikut adalah kesimpulan dari rumusan masalah yang diperoleh dari pembahasan pada bab sebelumnya.
1.    Yang menjadi dasar terbentuknya pengadilan HAM adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang merupakan wujud nyata yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia dari segala ancaman.
2.    Tujuan pembentukan pengadilan HAM adalah.
a.    Tujuan idiil :
·         Untuk ikut memelihara perdamaian dunia;
·         Menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia;
·         Memberi perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan perorangan ataupun masyarakat.
b.    Tujuan praktis
            Untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat karena extra ordinary crimesdan berdampak luas, pada tingkat nasional mapun internasional
3.    Yang menjadi hambatan pelaksanaan peradilan HAM adalah sebab Hak Asasi Manusia masih mengandung kelemahan yang mendasar yang dapat menghambat prosesnya yaitu Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang bersifat absolut dengan menerapkan prinsip legalistik, hal ini bertentangan dengan pengadilan HAM yang bersifat retroaktif.

B.   Saran
Pengadilan HAM adalah merupakan salah satu solusi bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. Setidaknya kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lampau bisa di angkat kembali guna mendapat keadilan dan kepastian hukum dari ketidak adilan pada rezim sebelumnya. Untuk itu penegak hukum seharusnya harus serius dalam menangani kasus-kasus yang merupakan pelanggaran HAM berat.




























Daftar Pustaka

Gultom,Binsar.2010. Pelanggaran HAM Dalam HukumKeadaan Darurat Di Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia
Arief, Barda Nawawi.2003. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra adhitya Bakti
Muladi,H. 2005.HAK ASASI MANUSIA Hakekat, konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung: PT. Refika Aditama
Manan,Bagir.H.2004.HUKUM POSITIF INDONESIA, Yogyakarta: FH UII Press
Azhar,Haris dkk..2009.  Stagnanzi Hak Asasi Manusia, Jakarta: Kontras
Dirdjosisworo,Soedjono,2009. Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti



[1] . DR. Binsar Gultom, SH, SE, MH., Pelanggaran HAM Dalam HukumKeadaan Darurat Di Indonesia,PT. Gramedia, Jakarta 2010 hlm 237

[2]  Ibid hlm 238
[3] Edwin Partogi, Haris Azhar, Indria F Alphasonny,Muhammad Islah., Stagnanzi Hak Asasi Manusia, Kontras, Jakarta, 2009 hlm 63

[4] Prof. Dr. Soedjono Dirdjosisworo., Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009,hlm  6

[5] Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra adhitya Bakti, Bandung, 2003, hlm 1.

[6] Prof. DR. H. Muladi, SH. HAK ASASI MANUSIA Hakekat, konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, PT. Refika Aditama, Bandung, 2005, hlm 53.

[7] Prof. DR. H. Bagir Manan S.H., M.C.L., HUKUM POSITIF INDONESIA,FH UII Press, yogyakarta, 2004, hlm hlm 54.

[8] Prof. DR. H. Muladi, SH., loc. Cit hlm 52.
11.40   Posted by Unknown with No comments

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search