BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam undang-undang
Dasar 1945, Ketetapan MPR-RI Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus
dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan falsafah yang
terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketetapan MPR-RI Nomor : XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara dan aperatur pemerintah
untuk menghormati ,menegakan dan menyebar luas kan pemahaman mengenai hak asasi
manusia kepada seluruh masyarakat. Pemberian perlindungan terhadap hak asasi
manusia dapat di lakukan melalui pembentukan komisi nasional hak asasi manusia
dan pengadilan HAM.
Bertitik tolak dari perkembangan hukum, baik di tinjau
kepentingan nasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi
manusia yang berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia perlu
di bentuk pengadilan hak asasi manusia yang merupakan pengadilan khusus bagi
pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Untuk merealisasikan terwujud nya
pengadilan hak asasi manusia tersebut di bentuklah undang-undang nomor 26 tahun
2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Undang-undang tentang pengadialan
hak asasi manusia diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia,baik
perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, keadilan,
kepastian hukum dan perasaan aman bagi persorangan maupun masyarakat,
terhadapan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Dari uraian tersebut yang menjadi alasan penulis
mengangkat topik makalah ini yang diberi judul “ Pengadilan Hak Asasi Manusia
di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000” yang diharapkan mampu
menambah wawasan bagi pembaca agar lebih tau dan mengenal lebih dekat tujuan
dibentuknya peradilan HAM. Penulis juga mengharapkan agar dilema yang saat ini
menghambat pelaksanaan peradilan HAM dapat diselesaikan dengan memperhatikan
dan mencermati kendala yang selama ini dihadapi pemerintah ‘terutama para
penegak hukum yang berkecimpung dalam penegakan hukum, agar tujuan hukum dapat benar-benar terwujud.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang menjadi dasar terbentuknya Pengadilan HAM ?
2. Apakah
tujuan pembentukan pengadilan HAM ?
3. Apakah
yang menjadi hambatan pelaksanaan peradilan HAM ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui dasar dibentuknya pengadilan HAM.
2. Untuk
mengetahui tujuan dibentuknya pengadilan HAM.
3. Untuk
mengetahui hambatan pelaksanaan Peradilan HAM.
D.
Manfaat
a. Teoritis
a. Teoritis
1. Untuk mengembangkan ilmu dibidang pembelajaran
HUKUM
2. Untuk menambah khasanah kajian
ilmiah dalam pengembangan media pembelajaran.
b. Praktis
1. Bagi penulis
Manfaat yang dapat dirasakan bagi
penulis dalam penulisan karya ilmiah ini adalah berkembangannya pemahaman
penulis dalam bidang ilmu yang diteliti oleh penulis. Dengan menggunakan metode
penelitian yang benar akan memudahkan penulis meneliti pokok permasalahan dari
topik yang diangkat agar memperoleh kemudahan dalam penyusunan karya tulis.
2. Bagi pembaca
Dengan membaca hasil karya tulis ini
diharapkan akan menambah wawasan pembaca dalam bidang keilmuan, dengan disusun
sebagaimana mestinya juga akan mempermudah bagi pembaca memahami isi dari karya
tulis ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan
Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan yang memeriksa dan mengutus segala
bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat, pelanggaran hak asasi manusia
terdiri dari genosida dan kejahatan
kemanusiaan.
a.
Genosida
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 tahun
2000, Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memberikan definisi tentang
kejahatan genosida. Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis kelompok agama, dengan cara:
1. Membunuh anggota kelompok;
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. Menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun
sebagian.
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok; atau
5. Memindahkan secara paksa anak-anak
dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b.
Kejahatan
Kemanusiaan
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000
memberikan definisi terhadap kejahatan kemanusiaan kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa;
e. Perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional.
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. Penganiyaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama , jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. Penghilangan orang secara paksa;
atau
j. Kejahatan appertheid.
Pengertian Genosida dan kejahatan
kemanusiaan mengandung anasir-anasir yang dapat dikatagorikan sebagai tindak
pidana.
B.
Latar Belakang Pembentukan Peradilan
HAM
Lembaga pengadilan hak asasi manusia merupakan
pengadilan khusus yang selanjutnya disebut dengan pengadilan HAM yang berada
dalam lingkungan Peradilan Umum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor
26 tahun 2000
tentang
pengadilan hak asasi manusia. Pembentukan pengadilan hak asasi manusia merupakan
wujud nyata yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan
terhadap hak asasi manusia dari segala ancaman mengingat bahwa hak asasi
manusia merupakan hak asasi yang bersifat fundamental yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. Perlindungan terhadap hak asasi manusia yang
dimiliki oleh warga negara indonesia merupakan kewajiban konstitusional negara
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia yang mengatur bahwa Negara wajib melindungi hak asasi
seluruh warganya guna terciptanya ketentraman, keadilan serta mewujudkan negara
hukum yang sesungguhnya. Simposium tentang “Indonesia adalah negara hukum” yang
diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada permulaan orde baru
tanggal 8 Mei 1966 menggaris bawahi bahwa ciri khas negara hukum salah satunya
adalah pengakuan dan perlindungan Hak-Hak asasi yang mengandung persamaan dalam
bidang politik, hukum, sosial dan kebudayaan Berdasarkan penjelesan umum
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
memberikan pertimabangan bahwa pembentukan pengadilan hak asasi manusia
didasarkan pada :
1.
Pelanggaran
hak asasi manusia yang berat merupakan “extra ordinary crimes”dan berdampak
secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan
tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta
menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan
perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga
perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai
kedamaian, ketertiban, ketentrman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat Indonesia.
2.
Terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.
Kekhususan dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah:
a. Diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad
hoc, penyidik ad hoc, penuntut ad hoc, dan hakim ad hoc.
b. Diperlukan penegasan bahwa
penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan
penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
c. Diperlukan ketentuan mengenai
tenggang waktu tertentu melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
perngadilan.
d. Diperlukan ketentuan mengenai perlindungan
korban dan saksi.
e. Diperlukan ketentuan yang menegaskan
tidak ada kadaluwarsa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
C.
Tujuan Pengadilan HAM
Pembentukan dari
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000, Tentang pengadilan Hak Asasi Manusia
memiliki tujuan antara lain [1]
:
a. Tujuan idiil :
·
Untuk
ikut memelihara perdamaian dunia;
·
Menjamin
pelaksanaan Hak Asasi Manusia;
·
Memberi
perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan perorangan ataupun masyarakat.
b. Tujuan praktis
Untuk
menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat karena extra ordinary
crimesdan berdampak luas, pada tingkat nasional mapun internasional. Perkara
yang diadili dalam Pengadilan Hak Asasi Manusia bukan merupakan tindak pidana
yang diatur dalam KUHP, melainkan perbatan yang menimbulkan korban dan kerugian
yang sangat besar, dan mengakibatkan perasaan tidak aman, baik terhadap
perseorangan maupun masyarakat. Oleh karena itu, keadaan perlu dipulihkan ntuk
mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketentraman, keadilan, dan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
D.
Unsur – Unsur Dalam Pengadilan HAM
Beberapa
prinsip penting dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000, tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia adalah [2]
:
a. Hanya mengadili pelanggaran hak
asasi manusia yang berat (Pasal 4) Pengadilan Hak Asasi Manusia didirikan hanya
untuk mengadili pelanggaran Hak Asasi manusia yang berat saja, yakni Genosida
dan pelanggaran kejahatan kemanusiaan. Sementara kejahatan terhadap Hak Asasi
Manusia yang dikualifikasi dengan ringan diadili di sidang pengadilan pidana
biasa, di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Militer sesai dengan status hukum
terdakwanya.
b. Kejahatan Universal (Pasal 5)
Pengadilan
Hak Asasi Manusia berwenang memeriksa dan mengutus perkara
pelanggaran
Hak Asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial negara
Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
c. Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan
(Pasal 7)
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang berat menurut Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 hanya
menyangkut Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan saja.
d. Jaksa Agung sebagai penyidik dan
Penuntut Umum (Pasal 11, Pasal 23)
Dalam
perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia penyidik dan penuntut umum adalah jaksa
penuntut umum/penyidik.
e. Pejabat ad hoc
Dalam
Pengadilan Hak Asasi Manusia dikenal Penyidik ad hoc, (Pasal 18 ayat (2)),
Penuntut Umum ad hoc(Pasal 21 ayat (8)), dan Hakim ad hoc(Pasal 2 ayat (2)).
Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia terdiri atas 5(lima) orang, yakni 2
(dua) orang Hakim karier dan 3 (tiga) orang Hakim ad hoc, yang diangkat oleh
Presiden.
f. Pemeriksaan Banding dan kasasi
bersifat limitatif(Pasal 32, Pasal 33).
Tenggang
waktu pemeriksaan banding dan kasasi dibatasi paling lama hanya dalam waktu 90
(sembilan puluh) hari.
g. Perlindungan Korban dan Saksi (Pasal
34)
Dalam
perkara pelangaran Hak Asasi Manusia, korban dan saksi dilindungi oleh
kepolisian.
h. Dikenal kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi
Korban (Pasal 35)
Kepada
korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat diberikan Kompensasi,
Restitusi dan Rehabilitasi.
i. Ancaman Hukuman diperberat (Pasal
36, Pasal 37)
Dalam
pelanggaran Hak Asasi Manusia ancaman hukumannya berupa hukuman mati, seumur
hidup, penjara 25 (dua puluh lima) tahun (maksimum) dan minimum 10 (sepuluh)
tahun. Hukuman ini lebih berat dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang menentukan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
j. Tanggung Jawab Komandan dan Atasan
(Pasal 42).
Dalam
perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dikenal tanggung jawab
komandan atau atasan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh
bawahan.
k. Retroaktif(Pasal 43)
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan sebelm berlakunya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000, tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diadili oleh Pengadilan Hak
Asasi Manusia, yang dibentuk atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden secara kasus per-kasus.
l. Tidak ada kadaluwarsa (Pasal 46)
Perkara
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat tidak mengenal tenggang waktu
kadaluwarsa. Oleh karena itu sewaktu-waktu dapat saja disidik, didakwa atau
diadili.
m. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
sebagai penyelidik (Pasal 18)
Untuk
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat penyelidikannya dilakukan oleh Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.
Dalam
perjalanan penegakan atas pelanggaran hak asasi manusia serta kejahatan
kemanusiaan banyak pihak yang menyangsikan terbentuknya pengadilan Hak asasi
Manusia akan menyelesaikan berbagai kasus di Indonesia karena substansi dari
dasar terbentuknya pengadilan Hak Asasi Manusia ini, yaitu Undang-Undang No. 26
tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi manusia.
E.
Hambatan Pelaksanaan Peradilan HAM
Hak Asasi Manusia masih mengandung kelemahan yang mendasar
yang dapat menghambat prosesnya yaitu Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 yang bersifat absolut dengan menerapkan prinsip
legalistik, Pasal ini menganut asas non retroaktif (tidak berlaku surut) yang
akan menghalangi sejumlah kasus dimasa lampau[3].
Indriyanto seno adji berpendapat bahwa Penerapan asas retroaktiif menjelamakan
asas lex-talionis (pembalasan) yang dapat menimbulkan bias hukum, tidak ada
kepastian hukum dan menimbulkan kesewenang-wenangan dari para pihak pelaksana
hukum dan elite politik dengan eksesif adanya suatu political revenge (balas
dendam politik) yang berkepanjangan dan mengandung subjektivitas tinggi[4].
Asas
retroaktif yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 menjadi suatu
ujian bagi pengadilan HAM dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Dalam Pasal 43
ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 mengatur bahwa pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang terjadi pada saat sebelum di undangkannya Undang-Undang
Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM diperiksa dan diutus oleh pengadilan
HAM ad hoc. Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 jika kita
interpretasikan secara grmatikal maka sangatlah jelas bahwa pengadilan HAM
menganut asas retroaktif.
Penerapan
asas retroaktif ini perlulah dikaji lebih jauh dengan melihat Pasal 7
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan bahwa secara tegas mengatur hierarki perundang-undangan
yaitu :
1. Undang-Undang dasar 1945
2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Dari
hierarki peraturan perundang-undangan tersebut pada sesungguhnya terdapat asas
berlakunya undang-undang yaitu lex superior derograt legi inferioryang artinya
adalah peraturan perundang-undang yang lebih tinggi mengalahkan peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah.
Munculnya
asas retroaktif ini telah mengundang pandangan yang kontra terhadap keberadaan
asas tersebut, sebagaimana yang dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief yang berpendirian
bahwa pemberlakuan asas retroaktif sangat bertentangan dengan ide perlindungan
hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 11 Universal Declaration of Human
Rights (UDHR), Pasal 15 ayat (1) International Covenant on Civil and Political
Rights(ICCPR), Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) Statuta Roma tentang International
Criminal Court[5]. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa pemberlakuan asas retroaktif yang memungkinkan
dibukanya kembali kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang
dilakukan sebelum diundangkannnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan
HAM merupakan penyimpangan terhadap asas legalitas dari sisi hukum positif
Indonesia (KUHP), akan tetapi dari sisi lain, menurut Hukum Pidana
Internasional pemberlakuan asas retroaktif sangat dimungkinkan untuk mencapai
keadilan yang diwujudkan dengan pembentukan pengadilan tribunal[6].
Menurut
Bagir Manan semua aturan hukum hanya berlaku kedepan (prospektif). Hal ini
berkaitan dengan salah satu prinsip negara hukum. Suatu hubungan atau peristwa
hukum hanya akan mempunyai akibat hukum, berdasarkan aturan hukum (positif)
yang ada pada saat hubungan atau peristiwa hukum itu terjadi. Walaupun
demikian, dalam hal-hal terbatas, dimungkinkan penerapan hukum berlaku surut,
antara lain[7] :
a. Penerapan hukum secara berlaku surut
akan memberikan manfaat (menguntungkan) seperti keringanan hukuman, penerimaan
pendapatan (kenaikan gaji yang berlaku surut) bagi mereka yang terkena aturan
tersebut. Aturan hukum tidak boleh berlaku surut apabila menimbulkan beban
(baru atau lebih berat) bagi yang terkena.
b. Penerapan hukum secara berlaku surut
diperlukan sebagai cara memulihkan dan menegakkan keadilan atas berbagai
tindakan yang sangat merugikan atau melukai secara mendalam rasa
kemanusiaan suatu lingkungan masyarakat. Inilah dasar yang memungkinkan
penerapan hukum berlaku surut atas pelanggaran HAM berat (gross violation of
human right) dimasa-masa lalu. Namun, untuk mencegah kesewenang-wenangan,
penerapannya harus ditentukan secara ketat baik mengenai perbuatan maupun tata
cara pelaksanaannya. Tanpa pembatasan-pembatasan tersebut menimbulkan
kesewenang-wenangan dalam penerapan (khusus penegakan) hukum
c. Penerapan hukum secara berlaku surut
hanya dapat dilakukan berdasarkan peratura undang-undang. Tidak ada beleid dalam
penerapan hukum secara berlaku surut. Undang-Undang hars mengatur secara rinci
obyek dan tata cara penerapan hukum berlaku surut.
Menurut Muladi ada dua alasan
dimasukannya asas retroaktif kedalam Undan-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia, yakni :
1. Jauh sebelum diundangkannya
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, belum dikenal jenis
kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
2. Asas retroaktif dalam Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM merupakan political wisdom (kebijakan
politik) dari DPR ntuk merekomendasikan kepada presiden dengan pertimbangan
bahwa kedua jenis kejahatan tersebut merupakan extra ordinary crimes (kejahatan
luar biasa) yang dikutuk secara internasional sebagai enemies of all mankind (hotis
humani generis).Dan dirumuskan sebagai kejahatan internasional (international
crimes)[8].
Asas
retroaktif yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 jelas tidak
hanya sekedar tulisan belaka sudah terbukti berdasarkan fakta hukum yang
terjadi bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 membawa mantan
gubernur timor-timur Abilio Jose Osorio Soares serta mantan wakil penglima
pasukan pejuang Integrasi Eurico Guterres kedalam pengadilan HAM atas dasar
pelangggaran Hak Asasi Manusia yang berat , selain itu asas retroaktif juga
membawa sejumlah pihak yang terkait dalam pelanggaran HAM berat Tanjung Priok
antara lain Rudolf adolf Butar Butar (mantan Komandan Kodim 0502 Jakarta
Utara), Mayjend Pranowo (mantan Kapondam V Jaya), Mayjend Sriyanto (mantan Kasi
2 / Ops kodim 0502 Jakarta Utara). Jika dilihat dari sifat retroaktif dan tidak
mengenal kadaluwarsa penuntutan yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka segala bentuk pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh siapapun yang berumur diatas 18
tahun sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia diundangkan kedalam Lembaran Negara dapat dituntut dengan Undang-Undang
ini. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi di Indonesia pada
masa penjajahan pun apabila dimungkinkan dapat dituntut dengan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Berikut adalah
kesimpulan dari rumusan masalah yang diperoleh dari pembahasan pada bab
sebelumnya.
1.
Yang
menjadi dasar terbentuknya pengadilan HAM adalah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 yang merupakan wujud nyata yang dilakukan pemerintah
Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia dari segala
ancaman.
2.
Tujuan
pembentukan pengadilan HAM adalah.
a. Tujuan idiil :
·
Untuk
ikut memelihara perdamaian dunia;
·
Menjamin
pelaksanaan Hak Asasi Manusia;
·
Memberi
perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan perorangan ataupun masyarakat.
b. Tujuan praktis
Untuk
menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat karena extra ordinary crimesdan
berdampak luas, pada tingkat nasional mapun internasional
3.
Yang
menjadi hambatan pelaksanaan peradilan HAM adalah sebab Hak Asasi Manusia masih
mengandung kelemahan yang mendasar yang dapat menghambat prosesnya yaitu Pasal
28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang bersifat
absolut dengan menerapkan prinsip legalistik, hal ini bertentangan dengan
pengadilan HAM yang bersifat retroaktif.
B. Saran
Pengadilan HAM adalah merupakan
salah satu solusi bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. Setidaknya
kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lampau bisa di angkat kembali guna mendapat
keadilan dan kepastian hukum dari ketidak adilan pada rezim sebelumnya. Untuk
itu penegak hukum seharusnya harus serius dalam menangani kasus-kasus yang merupakan
pelanggaran HAM berat.
Daftar Pustaka
Gultom,Binsar.2010. Pelanggaran HAM Dalam HukumKeadaan Darurat
Di Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia
Arief, Barda Nawawi.2003. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung:
PT. Citra adhitya Bakti
Muladi,H. 2005.HAK ASASI MANUSIA Hakekat, konsep dan Implikasinya dalam Perspektif
Hukum dan Masyarakat, Bandung: PT. Refika Aditama
Manan,Bagir.H.2004.HUKUM POSITIF INDONESIA, Yogyakarta: FH
UII Press
Azhar,Haris
dkk..2009. Stagnanzi Hak Asasi Manusia, Jakarta: Kontras
Dirdjosisworo,Soedjono,2009. Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Bandung: PT Citra Aditya Bakti
[1] . DR. Binsar Gultom, SH, SE, MH., Pelanggaran HAM Dalam HukumKeadaan Darurat Di Indonesia,PT.
Gramedia, Jakarta 2010 hlm 237
[3]
Edwin Partogi, Haris Azhar, Indria F
Alphasonny,Muhammad Islah., Stagnanzi Hak
Asasi Manusia, Kontras, Jakarta, 2009 hlm 63
[4]
Prof. Dr. Soedjono Dirdjosisworo., Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia,
PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009,hlm
6
[6]
Prof. DR. H. Muladi, SH. HAK ASASI MANUSIA Hakekat, konsep dan
Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, PT. Refika Aditama,
Bandung, 2005, hlm 53.
[7]
Prof. DR. H. Bagir Manan S.H., M.C.L., HUKUM POSITIF INDONESIA,FH UII Press,
yogyakarta, 2004, hlm hlm 54.
[8] Prof. DR. H.
Muladi, SH., loc. Cit hlm 52.

0 komentar:
Posting Komentar