ABOUT ME

http://sabtunogdt.blogspot.co.id/2016/11/about-me.html

Selasa, 22 November 2016

Kata Pengantar
Puji Syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat bimbingannya, makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini mengambil judul “Hukum Islam Dan Hukum Adat” yang lebih banyak memberikan informasi mengenai Hubungan antara hukum Islam dengan hukum adat dari segi normatif
Selain sebagai pemenuhan tugas perkuliahan, Penulis juga mengharapkan informasi yang disajikan dalam makalah ini akan dapat membantu masyarakat untuk memahami secara umum tentang hukum islam dengan hukum adat. Terlepas dari semuanya, penulis juga menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah ini, oleh sebab itu penulis juga mengharapkan saran dan pendapat dari pembaca,terutama kepada dosen pembimbing guna dapat disempurnakannya Makalah ini.
Mudah-mudahan Makalah ini ada manfaatnya bagi studi perkuliahan terutama dibidang hukum tanah air kita pada umumnya.

Bekasi, 14 juni 2016

Penulis







Daftar Isi
                                                                                                          Halaman
Kata Pengantar                                                                                                    i
Daftar Isi                                                                                                               ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                        1
A.   Latar Belakang                                                                                                       1
B.   Rumusan Masalah                                                                                                 1
C.   Tujuan                                                                                                                    1
D.   Manfaat                                                                                                                  2
BAB II  PEMBAHASAN                                                                                        3
A.   Pengertian Hukum Islam (syari’ah)                                                                    3
B.   Ruang Lingkup Hukum Islam                                                                                    4
C.   Ciri- ciri Hukum Islam                                                                                              6
D.   Tujuan Hukum Islam                                                                                                 7
E.     Hukum Adat                                                                                                                       18
F.    Hubungan Hukum Islam Dengan Hukum Adat                                                           20

BAB III  PENUTUP                                                                                               22
A.   Kesimpulan                                                                                                            22
B.   Saran                                                                                                                     22

Daftar Pustaka                                                                                                     23









BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
            Semua orang mengakui adanya hubungan antara hukum adat dan hukum Islam. Hanya yang diperselisihkan mengenai sejauh mana hubungan itu telah terjadi dan sejauh mana pula yang mungkin akan terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Untuk itu kita perlu mengetahui bahwa terjadi hubungan antara hukum adat dengan hukum Islam.
            Memang dalam kehidupan sehari-hari kita tidak bisa terlepas dari peraturan adat yang mungkin juga berkaitan dengan hukum Islam. Kendati demikian tidak semua hukum adat itu bisa diterima ke dalam hukum Islam. Hanya saja kita perlu mencermati apakah hukum adat itu bisa dimasukkan dan diterima ke dalam hukum Islam atau tidak. Karena selama hukum adat itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka hukum adat itu bisa diterima ke dalam hukum Islam.
Hubungan antara hukum adat dengan hukum Islam di Indonesia semakin lama bukan semakin erat melainkan semakin lama semakin terasa renggangnya. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor . Yang kesemuanya itu bisa tergantung dari masyarakatnya apakah masih menggunakan peraturan adat dalam kehidupan sehari-hari atau sudah melupakannya dengan mengganti peraturan yang lebih bisa dibilang modern.
Oleh karenanya kita sebagai generasi penerus dituntut untuk lebih memperhatikan apakah kita masih mau menggunakan hukum adat atau sudah meninggalkan warisan nenek moyang kita. Karena kelangsungan adat-istiadat itu tergantung dari generasi penerusnya, apakah mereka mau menggunakan atau malah melupakan sesuai dengan perkembangan zaman.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa tujuan hukum islam?
2.      Apa hubungan hukum islam dengan hukum adat?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui tujuan hukum islam.
2.      Untuk mengetahui hubungan hukum islam dengan hukum adat.
D.    Manfaat
a.    Teoritis
1.      Untuk mengembangkan ilmu dibidang pembelajaran HUKUM
2.      Untuk menambah khasanah kajian ilmiah dalam pengembangan media pembelajaran.
b.    Praktis
1.      Bagi penulis
Manfaat yang dapat dirasakan bagi penulis dalam penulisan Makalah ini adalah berkembangannya pemahaman penulis dalam bidang ilmu yang diteliti oleh penulis. Dengan menggunakan metode penelitian yang benar akan memudahkan penulis meneliti pokok permasalahan dari topik yang diangkat agar memperoleh kemudahan dalam penyusunan Makalah.













BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Hukum Islam (syari’ah)
Makna syari’ah  adalah jalan ke sumber (mata) air, dahulu (di arab) orang mempergunakan kata syari;ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata) air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri[1].
Kata syari’ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok,juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, adapt kebiasaan, undang-undang dan hukum.
Syariah islam berarti segala peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk ummat islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
Pengertian tersebut meliputi ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang keyakinan kepada allah berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.
Menurut pengertian-pengertian tersebut, syariah itu meliputi hokum-hukum Allah bagi seluruh perbuatan manusia, tentang halal,haram makruh,sunnah dan mubah pengertian inilah yang kita kenal  ilmu fiqih, yang sinonim dengan istilah “undang-undang”.
Para pakar hukum islam selalu berusaha memberikan batasan pengertian “Syariah” yang lebih tegas, untuk memudahkan kita mebedakan dengan fiqih,yang dia antaranya sebagai berikut:
1.      Imam Abu Ishak As-syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat ushulil ahkam mengatakan Artinya “ bahwasannya arti syariat itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi orang-orang mukallaf dalam segala perbuatan,perkataan dan akidah mereka.
2.       Syikh Muhammad Ali ath-thawi dalam bukunya kassyful istilahil funun mengatakan Artinya “Syariah yang telah diisyaratkan Allah untuk para hambanya, dari hokum-hukum yang telah dibawa oleh seseorang nabi dan para nabi Allah as. Baik yang berkaitan dengan cara pelaksanaanya, dan disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu dihimpun oleh ilmu kalam dan syari’ah ini dapat disebut juga pokok akidah dan dapat disebut juga dengan diin(agama) dan millah.Definisi tersebut menegaskan bahwa syariah itu muradif(sinonim) dengan diin dan milah(agama). Berbeda dengan ilmu fiqih, karena ia hanya membahas tentang amaliyah hukum(ibadah), sedangkan bidang akidah dan hal-hal yang berhubungan dengan alam ghaib dibahas oleh ilmu kalam atau ilmu tauhid.
3.      Prof.DR. Mahmud Salthut mengatakan bahwa :“sayariah ialah segala peraturan yang telah diisyaratkan allah,atau ia telah mensyariatkan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya, untuk dirinya sendiri dalam berkomunikasi dengan tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama manusia denga alam semesta dan berkomunikasi dengan kehidupan.”

B. Ruang Lingkup Hukum Islam

Jika kita bandingkan hukum islam bidang muamalah ini dengan hukum barat yang membedakan antara hukum privat (hokum perdata) dengan hukum public,maka sama halnya dengan hukum adat di tanah air kita, hukum islam tidak membedakan (dengan tajam) antara hukum perdata dengan hukum publik disebabkan karena menurut system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik ada segi-segi perdatanya.
            Itulah sebabnya maka dalam hukum islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu. Yang disebutkan adalah bagian-bagian nya saja seperti misalnya, (1) munakahat (2) wirasah (3) muamalat dalam arti khusus (4) jinayat atau ukubat (5) al – ahkam as sulthaniyah (khilifah), (5) siyar dan (7) mukhasamat[2].
Kalau bagian – bagian hukum islam itu disusun menurut sistematik hukum barat yang membedakan antara hokum perdata dengan hokum publik seperti yang di ajarkan dalam pengantar ilmu hokum di tanah air kita, yang telah pula di singung di muka, susunan hokum muamalah dalam arti luas itu adalah sebagai berikut:
Hukum perdata ( islam ) adalah  (1) munakahat mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya; (2) wirasah mengatur segala masalh yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum kewarisan  Islam ini disebut juga hukum fara’id; (3) muamalat  dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, dan sebagainya.

Hukum publik(islam) adalah (4) jinayat  yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarinah hudud  maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan jarimah adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumanya dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi MUhamad (hudud jamak dari hadd = batas ). Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumanya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir = ajaran atau pengajaran); (5) al-ahkam as-sulthaniyah membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah , tentara, pajak dan sebagainya; (6) siyar mengatur segala urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain; (7) mukhasamat mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hokum acara.
Jika bagian-bagian hukum islam bidang muamalah dalam arti luas tersebut di atas dibandingkan dengan susunan hokum barat seperti yang telah menjadi tradisi diajarkan dalam pengantar Ilmu hokum di tanah air kita, maka butir (1) dapat disamakan dengan hokum perkawinan, butir (2) dengan hokum kewarisan , butir (3) dengan hokum benda dan hokum perjanjian, perdata khusus, butir (4) dengan hokum pidana, butir (5) dengan hokum ketatanegaraan yakni tata Negara dan administrasi Negara, butir (6) dengan hukum internasional, dan butir (7) dengan hokum acara.

C. Ciri- ciri Hukum Islam
Dari uraian tersebut di atas dapatlah ditandai ciri-ciri (utama) hukum islam, yakni
1.      merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
  1. mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam
  2. mempunyai dua istilah kunci yakni
    1. syari’at
syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad
    1. fikih
fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
  1. terdiri dari dua bidang utama yaitu
    1. ibadah
ibadah bersifat karena telah sempurna
    1. muamalah dalam arti luas
mauamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa
  1. strukturnya berlapis terdiri dari
    1. nas atau teks al-Qur’an
    2. sunnah nabi muhamad (untuk syari’at)
    3. hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunna
    4. pelaksanaanya dalam praktik baik yaitu
-          berupa keputusan hakim maupun
-            berupa amalan-amalan ummat islam dalam masyrakat (untuk fikih)
6.  mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
7.  dapat dibagi menjadi
a.  taklifih atau hukum taklif  yakni al-ahkam al-khamsayaitu lima kaidah, lima jenis hukum, lima penggolongan hokum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram
b. hukum  wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum
ciri-ciri khas hukum islam. Yang relevan untuk dicatat disini adalah hukum islam. Berwatak universal berlaku abadi untuk ummat islam dimanapun mereka berada tidak terbatas pada ummat islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa saja. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara  kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan. Pelaksana annya dalam praktik digerakkan oleh iman(akidah) dan akhlak ummat manusia[3].

D. Tujuan Hukum Islam
Hukum yang mejadi penutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat.Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum.Setiap keberadaan hukum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hokum.Harapan manusia terhadap hokum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu.
Manusia berharap pada beberapa hal sebagai berikut
1.Kemaslahatan hidup bagi diri orang lain
2.Menegakkankeadilan
3.  Persamaan hak dan kewajipan dalam hokum
4.  Saling control dalam masyarakat
5. Kebebasan berekpresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi batasan hokum.
6.  Regenerasi sosial yang positif dan bertanggung jawab
Apabila satu menit sahaja kehidupan sosial tidak terjamin oleh hukum yang kuat,masyarakat dengan semua komponennya akan rusak,karena semenit tanpa adanya jaminan hukum bagaikan adanya bencana yang melanda dalam sesuatu masyarakat tersebut.
Asas legalitas sebagai pokok dari hidup dan berlakunya hukum .Yang berbahaya lagi adalah memendan hukum tidak berguna lagi karena keberpihakan hukum kepada keadilan dan persamaan hak sehingga masyarakat kurang percaya kepada hukum.
Cita-cita hukum adalah menegakkan keadilan,tetapi yang menegakkan keadilan bukan teks-teks hokum,melainkan manusia yang meneria sebutan hakim,pengacara penguasa hukum,penegak hukum,polisi dan sebagainya.
Identitas hukum Islam adalah adil,member rahmat dan mengandungi hikmah yang banyak bagi kehidupan.Dengan yang demikian setiap hal yang merupakan kezaliman,tidak member rasa keadilan,jauh dari rahmat,menciptakan kemafsadatan bukan merupakan tujuanhokumIslam.
Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupon di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:-
1- Memelihara Agama
2- Memelihara Jiwa
3- Memelihara Akal
4- Memelihara Keturunan
5- Memelihara Kekeyaan
Lima unsure di atas dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:-
1- Dharuriyyat
2- Hijiyyat
3- Tahsiniyyat
Peringkat Dharuriyyat menepati urutan yang pertama,disusuli dengan peringkat yang ke dua yaitu Hijiyyat dan dilengkapi dengan yang terakhir sekali ialah Tahsiniyyat.
Yang dimaksudkan dengan Dharuriyyat adalah memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia.
Yang dimaksudkan dengan Hijiyyat adalah tidak termasuk dlam kebutuhan-kebutuhan yang esensial,melainkan kebutuhan yangdapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidup mereka.
Dimaksudkan pula dengan Tahsiniyyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan mertanat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Tuhannya,sesuai dengan kepatutan .Kesimpulannya disini ketiga-tiga peringkat yang disebut Dharuriyyat,hijiyyat serta Tahsiniyyat,mampu mewujudkan serta memelihara kelima-lima pokok tersebut.
A) Memelihara Agama (Hifz Ad-Din)
Menjaga atau memelihara agama,berdasarkan kepentingannya,dapat kita bedekan
dengan tiga peringkat ini:-
1- Dharuriyyah: Memelihara dan melaksanakan kewajipan agama yang masuk peringkat
primer .
Contoh : Solat lima waktu.Jika solat itu diabaikan,maka akan terancamlah
eksestensi agama.
2- Hijiyyat : Melaksanakan ketentuan Agama
Contoh : Solat Jamak dan Solat Kasarbagi orang yang sedang bepergian.jika tidak dilaksanakan solat tersebut,maka tidak akan mengancam eksestensi agamanya,melainkan hanya mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.
3- Tahsiniyyat : Mengikuti petunjuk agama.
Contoh : Menutup aurat.baik di dalam maupon diluar solat,membersihkan badan,pakaian dan tempat.Kegiatan ini tidak sama sekali mengancan eksestensi agama dan tidak mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.
B) Memelihara Jiwa (Hifz An-Nafs)
Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentinganya,kita dapat bedakan dengan tiga peringkat yaitu:-
1- Dharuriyyat : Memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan
hidup.Jika diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksestansi
jiwa manusia.
2- Hijiyyat : sepertinya diperbolehkan berburu binatang untuk menukmati makanan yang halal dan lazat.Jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensi manusia,melainkan hanya untuk mempersulitkan hidupnya.
3- Tahsiniyyat : Sepertinya ditetapkannya tatacara makan dan minum.Kegiatan ini hanya berhubung dengan kesopanan dan etika.Sama sekali tidak mengancam eksestensi jiwa manusia ataupun mempersulitkan kehidupan seseorang.
 C) Memelihara Akal (Hifz Al-‘Aql)
Memelihara akal,dilihat dari segi kepentingannya,dapat dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:
1- Dharuriyyat: Diharamkan meminum minuman keras.Jika tidak diindahkan maka
akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.
2- Hijiyyat : Sepertinya menuntu ilmu pengetahuan.Jika hat tersebut diindahkan
maka tidak akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.
3- Tahsiniyyat : Menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang
tidak berfaedah.Hal ini jika diindahkan maka tidak akan ancamnyaeksestensi akal secara langsung.
D) Memelihara Keturunan (Hifz An-Nasl)
1- Dharuriyyat: Sepertinya disyari’atkan nikah dan dilarang berzina.Jika di abaikan maka eksestensi keturunannya akan terancam.
2- Hijiyyat : Sepertinya ditetapkan menyebut mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberi hak talaq padanya.Jika mahar itu tidak disebut pada waktu akad maka si suami akan mengalami kesulitan,kerana suami harus membayar mahar misl.
3- Tahsiniyyat : Disyariatkan Khitbah atau Walimat dalam perkahwinan.hal ini jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensi keturunan.
E) Memelihara Harta (Hifz Al-Mal)
1- Dharuriyat : Tata cara pemilikan dan larangan mengambil harta orang lain.Jika Diabaikan maka akan mengakibatkan eksestensi harta.
2- Hijiyyat : Sepertinya tentang jual beli dengan salam.Jika tidak dipakai salam,Maka tidak akan mengancam eksestensi harta.
3- Tahsiniyyat: Menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.Hal ini erat Kaitannya dengan etika bermu’amalah atau etika bisnis.
Salah Paham Terhadap Islam dan Hukum Islam
            Islam sebagai agama dan sebagai hukum sering di salah pahami bukan hanya oleh orang-orang nonmuslim, tetapi juga oleh orang islam sendiri. Oleh karena itu ada baiknya kalau di ruangan kita kaji sebab-sebab kesalapahaman itu kendati pun secara sepintas lalu.
            Kesalahpahaman terhadap islam disebabkan karena banyak hal, namun yang relevan dengan kajian ini adalah karena
1.      salah memahami ruang lingkup ajaran islam
2.      Salah menggambarkan kerangka dasar ajaran islam
3.      Salah mempergunakan metode mempelajari islam
Yang dimaksud dengan islam dalam kalimat-kalimat terakhir  ini adalah agama islam.
            kesalahpahaman(1) mengenai ruang lingkup ajaran islam terjadi, misalnya karena orang mengangap semua agama itu sama dan ruang lingkupnya sama juga. Dipengaruhi ajaran agama nasrani yang ruang lingkupnya hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan saja, orang mengangap agama islampun demikian juga halnya. Tetapi seperti telah disebutkan dimuka dinul islam atau agama islam itu tidaklah mengatur hubungan antara manusia dengan tuhan belaka, seperti yang dikandung oleh religion, tetapijuga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakat dan dengan benda dan alam sekitarnya. sebagai satu sistem ia mengatur hidup dan kehidupan manusia dalam berbagai dimensi dan karena itu ruang lingkup ajarannyapun mencakup berbagai tata hubungan itu. Untuk menghindari salah paham orang haruis mempelajari islam dari sumber yang asli yaitu al-Qura’an dan al-Hadist. Jika kita pelajari agama islam itu dari sumbernya yang asli yaitu al-Qur’an dan al-Hadists yang memuat sunnah Nabi Muhammad kita akan memperoleh gambaran yang jelas mengenai tata hubungan itu, sebab al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama agama islam tidak hanya memuat ajaran tentang iman dan ibadah atau akidah dan syari’ah saja, tetapi memuat juga akhlak tentang bagaimana manusia harus bersikap dan berbuat dalam hidup dan kehidupannya di dunia ini terhadap dirinya sendiri, manusia manusia lain dan lingkungan kehidupannya. Mempelajari agama islam dari kedua sumbernya yang asli yang memuat ruang lingkup agama islam tidaklah menjadi masalah lagi sekarang, karena kalaupun orang tidak atau belum menguasai bahasa arab, kedua sumber ajaran islam itu, sekarang, telah dapat di pelajari dengan mempergunakan bahasa indonesia sendiri atau bahasa inggris misalnya di tanah air kita tafsir al-qur’an dan atau syarah (penjelasan) kitab-kitab hadist telah banyak ditulis orang dan dengan mudah dapat diperoleh.
            Dalam hubungan ini, agaknya perlu diingatkan mempelajari islam tanpa bantuan guru sebaiknya dilakukan melalui karya atau kepustakaan yang di tulis oleh mereka yang telah mengkaji dan memahami islam secara baik dan benar. Pada umumnya mereka adalah para ahli atau ulama, cendikiawan dan sarjana muslim yang diakui otoritasnya di bidang kajian itu. analisis dan kesimpulan para orientalis kecuali karya mereka yang terkenal kejujurannya terhadap islam atau karya mereka yang diberi catatan pembenaran atau koreksi oleh sarjana muslim sebaiknya di hindari oleh orang yang baru belajar islam terutama tukisan para orientalis sebelum perang dunia kedua,untuk mencegah kesalahpahaman. akan tetapi, jika pengetahuan seseorang tentang keislaman telah cukup membaca analisis dan kesimpulan para orientalis malah perlu untuk bahan studi perbandingan. yang dimaksud dengan orientalis adalah orang barat yang khusus mempelajari agama (dalam hal ini islam), budaya dan bahasa-bahasa timur untuk tujuan tertentu dari masa ke masa.
            Kesalahapahaman (2) terjadi karena karena orang salah mengambarkan kerangka dasar ajaran islam. Orang mengambarkan bagian-bagian agama islam tidak secara menyeluruh sebagian satu kesatuan tetapi sepotong-potong atau sebahagia-bagian saja. misalnya orang mengambarkan atau membuat gambaran yang memberi kesan seakan-akan agama islam isinya hanyalah mengenai akidah atau iman sajaatau agama islam itu tentang syari’at atau hukum belaka, atau agama islam itu hanyalah ajaran akhlak semata-mata, tanpa meletakan dan menghubungkan bagian-bagian itu dalam kerangka dasar keterpaduan agama islam secara menyeluruh. mengambarkan agama islam dengan cara sepotong-potong inilah yang telah menyebabkan islam disalahpahami dunia ini. Pengambaran agama islam seperti ini sering dilakukan oleh orang islam sendiri tanpa disadarinyadan dengan sadar karena maksud-maksud tertentuoleh para orientalis, terutama di masa-masa sebelum perang dunia kedua dahulu.
            Untuk menghindari kesalahpahaman karena salah mengambarkan bagia-bagian ajaran islam itu, maka hendaklah komponen-komponen ajaran islam yang menjadi kerangka dasar agama islam itu digambarkan seluruhnya dalam satu kesatuan yang padu seperti yng telah diuraikan dimuka. setelah itu pelajarilah secara tepadu pula. Dalam hubungan ini perlu di kemukakan bahwa mempelajari islam tidak boleh sepotong-sepotong tetapi terpadu dalam kesatuan yang bulat.Mempelajari dan memahami islam secara sepotong-sepotongsaja tanpa menghubungkan dengan yang lain dalam kerangka sistem agama islam akan menghasilkan pemahaman yang salah terhadap islam.
            Selain itu untuk memperoleh wawasan yang baik dan benar tentang islam dan memenghindari salah paham, kajian dan pemahaman nya harus dihibingkan dengan berbagai persoalan asasi yang dihadapi oleh manusia dalam masyarakat dan dilihat oleh relasasi serta relavansinya dengan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial,budaya sepanjang sejarah, terutama sejarah ummat islam. Mempelajari dan memahami islam dengan bantuan ilmu-ilmu pengetahuan yang berkembang sampai sekarang akan memperluas wawasan kita tentang islam. ilmu-ilmu alamiah, ilmu-ilmu sosial dan budaya, ilmu-ilmu kemanusiaan atau humaniora beserta cabang dan rantingnya adalah ilmu-ilmu bantu dalam kajian islam untuk memperoleh pemahaman yang baik dan benar.
            kesalahpahaman (3) terjadi karena salah mempergunakan metode mempelajari islam. Metode yang dipergunakan oleh orientalis terutama sebelum perang dunia kedua, adalah pendekatan yang tidak benar, karena mereka pada umumnya menjadikan bagian-bagian dan seluruh ajaran (agama) islam semata-mata sebagai objek studi dan analisis. laksana dokter bedah mayat kata Fazlur Rahman para orientalis itu meletakan islam di atas meja operasinya memotongnya bagian demi bagian dan menganalisis bagian-bagian itu dengan mempergunakan norma-norma atau ukuran-ukuran mereka sendiri yang un islami[4].
mereka mempergunakan metode mempelajari dan menganalisis ajaran (agama) islam dengan metode dan analisis serta ukuran-ukuran yang tidak islamii tidak sesuai dengan ajaran agama islam. hasilanya tentu saja tidak memuaskan dan pasti menimbulkan salah paham terhadap islam.
Para orientalis yang mempelajari islam sering kali pula melakukan pendekatan menyamakan agama islam dengan keadaan umat islam disuatu tempat pada suatu masa. keadaan ummat islam yang miskin, terbelakang disuatu tempat pada kurun waktu sekarang ini mereka pergunakan sebagai data untuk menarik kesimpulan bahwa agama islam menganjurkan kemiskinan dan keterbelakangan. atau mereka mengangap kemiskinan dan keterbelakangan itu terjadi dikalanganm ummat islamkarena agama islam tidak mendorongpara pemeluknya untuk maju dan berkembang. Pendapat para ahli ilmu-ilmu sosial barat (amerika) yang menyamaka ajaran islam dengan ummat islam dapat dilihat misalnya pada karya Clifford Geerts, Clive S. Kessler dan max weber[5].
            Metode atau pendekatan yang dilakukan oleh para orientalis ini tidak sesuai dengan agama islam. Oleh karena itu untuk mempelajari islam dengan baik dan benar dan agar tidak salah paham dengan islam pelajarilah islam dengan metode yang sesuai dengan pelajaran islam. metode pembelajaran islam tealah lama ada dikalangan orang islam sendiri, tetapi masih perlu dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu dan studi islam sekarang. beberapa sarjana muslim telah mengemukakan pendapatnya mengenai metode yang sesuai dengan ajaran islam.diantaranya sekedar menyebut beberapa nama sebagai contoh, Ismail R. Faruqi. M. Najib Alatas, S. Hosein Nasr, Fazlur Rahman,Ali syariati, Deliar Noer, dari sekian banyak metode yang digunakan orang tidak dapat memilih hanya satu metode saja dari sekian banyak metode yang ada, karena islam bukanlah agama uni dimensional  (agama satu dimensi). tetapi multi dimensional (berdimensi banyak) oleh karena itu untuk mempelajari islam yang banyak dimensinya itu harus mempergunakan banyak metode yang sesuai dengan dimensi yang di kaji itu. Selain memakai metode filosofis kata ali syari’ati, orang harus juga mempergunakan metode-metode yang terdapat dalam ilmu yang dikembangkan oleh manusia dewasa ini. Ali syari’ati menyebut sebagai contoh metode sejarah dan sosiologi  dua dalam bidang studi dan spesialisnya. Soal-soal yang bersifat kosmologis kat ali syari’ati harus di pelajari dan di pahami oleh metodologi ilmu-ilmu alam Dalam hubungan dengan metode-metode ilmiah yang berasal dari eropa, Ali syari’ati mengingatkan keharusan inovativ dan selektiv dalam memilih metode-metode itu. Tidak semua metode yang di kembangkan di eropa perlu di ikuti karena ada di antaranya yang tidak sesuai dengan agama islam. Hal ini di sebabkan menurut Deliar Noer, Karena pada umumnya metode yang di gunakan oleh penulis itu di pengaruhi oleh dua pikiran yakni :
  1. aliran liberal kapitalis
  2. aliran Marxis.
Aliran liberal kapitalis mengutamakan benda dan bersifat duniawi semata. Akal dan perasaan manusia yang dikembangkan secara bebas dan merdeka, oleh aliran ini di putuskan hubungannya oleh sumber-sumber samawi (langit) yaitu sumber ajaran yang datang dari tuhan, baik sumber itu sumber masa lalu maupun tujuan masa yang akan datang disebut akhirat. Aliran marxis yang tumbuh kemudian yang menolak aliran libelar kapitalis itu dan menolak segala sesuatu yang bersangkut paut dengan tuhan agama dan akhirat.disamping kedua aliran yang besar itu ada aliran yang memasukan kedalam metode yang dipergunakannya pengertian-pengertia yang berasal dari agama (Kristen dan Yahudi) yang di anutnya. Oleh karena itu di perlukan pendekatan bukan barat terhadap pengkajian agama islam dan terhadap masyarakat yang mayoritas penduduknya beragama islam seperti masyarakat Indonesia, misalnya.

Menurut A.mukhti ali metode mempelajari agama islam tidak cukup dangan hanya mempergunakan metode ilmiah saja, tetapi perlu juga pendekatan doktriner (ajaran bersifat keyakinan menerima agama sebagai suatu kebenaran). Mukti ali menawarkan metode e,pelajari agama dan pendekatan santifik-doktriner yang dinamakanya metode sintesis[6].
            Demikianlah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengkaji dan memahami (ajaran) islam. Mutatis Mutandis (dengan perubahan –perubahan yang diperlukan disana sini) hal itu berlaku juga dalam mengkaji dan memahami hukum islam. Ini dasar ajaran islam. Ini berarti bahwa hukum islam itu :
  1. harus di pelajari dalam kerangka dasar ajaran islam yang menempatkan hukum islamnya sebagai salah satu bagian agama islam
  2. harus dihubungkan dengan iman (akidah) dan kesusilaan (akhlak,etika atau moral) karena dalam system hukum islam, iman,hukum dan kesusilaan tidak dapat dicerai pisahkan.karena itu
  3. tidak dapat dikaji dan dipahami dengan mempergunakan ilmu hukum barat (baik continental maupun anglosakson) yang sifatnya sekuler
  4. harus dikaitkan oleh beberapa kunci diantaranya adalah syari’ah dan fikih yang dapat dibedakan tetapi tidak mungkin diceraipisahkan.untuk pembahuruan dan pengembangan hukum islam,kedua istilah ini harus dipahami benar maknanya syariah adalah ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nyasedang fikih adalah pemahaman dan hasil karya manusia tentang syariah
  5. mengatur seluruh tata hubungan manusia baik dengan tuhan maupun dengan dirinya sendiridengan manusia lain dan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya
  6. dikaji dan dipelajari dengan mempergunakan metodologi hukum islam sendiri yang disebut usul fikih. Dalam hubungan ini perlu dicatat bahwa kendatipun hukum islam mempunyai hubungan yang erat dengan iman atau akidahyakni komponen dasar agama islam tetapi hal-hal yang berhubungan dengan iman (akidah) atau keyakinan seorang muslim tidaklah dibicarakan,demikian juga halnya dengan hukum islam bidang ibadah yakni upacara dan tata acara pengabdian langsung manusia kepada tuhannya. Juga soal kesusilaan atau akhlak .
E. Hukum Adat
a. Pengertian Hukum Adat menurut para pakar, sebagai berikut :
Pengertian Hukum Adat menurut Ter Haar, Hukum Adat adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya “diterapkan begitu saja”, artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali. 
Menurut Soekanto, Pengertian Hukum Adat adalah keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.
Hazairin mengemukakan Pengertian Hukum Adat, Hukum Adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu yang dibuktikan dengan kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah tersebut.
Pengertian Hukum Adat menurut pendapat Van Vollenhoven, Hukum Adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku yang positif, yang dimana di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karenanya itu disebut hukum) dan di pihak yang lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karenanya itu disebut adat).

Menurut Supomo, Pengertian Hukum Adat ialah hukum yang mengatur tingkah laku individu atau manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik itu keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang hidup di dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankannya oleh anggota-anggota masyarakat itu, juga keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. Mereka yang mempunyai kewibawaan dan kekuasaan, memiliki kewenangan dalam memberi keputusan terhadap masyarakat adat itu, yaitu dalam keputusan lurah, pembantu lurah, wali tanah, penghulu, kepala adat dan hakim.
Suroyo Wignjodipuro mengemukakan pengertian hukum adat, Hukum Adat merupakan suatu kompleks dari norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang terus berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku individu atau manusia dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis dan memiliki akibat hukum (sanksi) bagi pelanggarnya.

b. Sistem Hukum Adat
Untuk mengetahui sistem hukum adat, maka Soepomo membedakan antara sistem hukum adat dari sistem hukum barat agar dapat mengetahui sistem hukum adat.
(1) Hukum barat mengenal zakelijke rechten (yaitu hak atas suatu barang yang berlaku terhadap setiap orang) dan persoonlijke rechten (yaitu hak yang bersifat perorangan terhadap suatu objek), sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian ke dalam dua jenis hak tersebut.
(2) Hukum barat membedakan antara publiek recht dan privaatrecht, sedangkan perbedaan demikian tidak dikenal dalam hukum adat. Jika diadakan perbedaan seperti itu, maka batas-batas kedua lapangan hukum itupun berbeda pada kedua sistem hukum itu.
(3) Pelanggaran hukum dalam sistem hukum barat dibedakan atas yang bersifat pidana dan pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata sehingga masing-masing harus ditangani oleh hakim yang berbeda pula, perbedaan demikian tidak dikenal dalam hukum adat. Setiap pelanggaran hukum adat memerlukan pembentulan hukum dengan adatreaksi yang ditetapkan oleh hakim (kepala adat).
Sistem hukum adat inilah yang berlaku di seluruh nusantara sejak orang-orang Belanda belum dan sesudah menginjakkan kakinya di nusantara. Sebagai suatu sistem, meskipun berbeda dengan sistem hukum barat sebagaimana perbedaannya antara lain diungkapkan oleh Soepomo di atas, hukum adat juga memiliki aspek-aspek hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, bahkan hukum internasional. Sebagai suatu sistem, hukum adat mempunyai asas-asas yang sama, tetapi mempunyai perbedaan corak hukum yang bersifat lokal.
Mengacu pada adanya perbedaan corak antara hukum barat, sehingga Van Vollenhoven membagi lingkungan hukum adat atas 19 dan dari kesembilanbelas itu dirinci lagi atas beberapa kukuban hukum. Pembagian lingkungan hukum adat itu didahulukannya, karena diperlukan sebagai petunjuk arah agar hukum adat di seluruh Indonesia dapat dipahami dan ditaksir dengan baik. Menurut Van Vollenhoven, pada masa VOC yang didirikan di negeri Belanda dengan hak oktroi, hubungan hukum dengan orang-orang di nusantara tetap menggunakan hukum adat.
Hukum adat merupakan Hukum indonesia asli yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan RI yang mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat yaitu sebagai salah satu sumber penting guna memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada penyamaan hukum.

F. Hubungan Hukum Islam Dengan Hukum Adat
1.         Teori Receptio In Complexu merupakan teori menyatukan bahwa hukum adat bangsa Indonesia adalah hukum agamanya masing-masing. Jadi menurut teori ini bahwa hukum tentang berlaku bagi pribumi yang beragama Islam adalah hukum Islam, hukum yang berlaku bagi penduduk asli yang beragam khatolik adalah hukum agamanya, demikian juga bagi penganut agamalain.
2.          Teory Receptie merupakan hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum Islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adatlah yang menentukan ada tidaknya hukum Islam.
3.          Teory Receptie A Contrario merupakan teori yang memberlakukan hukum Islam daripada hukum adat, karena hukum adat baru dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.




























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan bab sebelumnya maka diperoleh lah kesimpulan sebagai berikut.
1.      Tujuan hukum islam adalah memelihara agama, memelihara Jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, memelihara kekayaan.
2.      Hubungan antara hukum islam dengan hukum adat adalah.
a.       Teori Receptio In Complexu merupakan teori menyatukan bahwa hukum adat bangsa Indonesia adalah hukum agamanya masing-masing.
b.      Teory Receptie merupakan hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing.
c.       Teory Receptie A Contrario merupakan teori yang memberlakukan hukum Islam daripada hukum adat, karena hukum adat baru dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.
B.     Saran
Hukum islam dan hukum adat merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia, oleh sebab itu kedua-duanya harus berjalan beriringan dan saling menghargai keberlakuannya, sebab Indonesia merupakan Negara yang memiliki ragam adat dan budaya. Maka guna mempersatukannya perlu adanya hukum positif yang dapat mengatur keragaman masyarakat guna terjalin masyarakat yang aman, tentram dan damai.










Daftar Pustaka

Ali, Mohammad Daud.1998. hukum islam. Jakarta: rajawali press
Rasjidi.1976. Hukum Islam dan Pelaksanaanya dalamSejarah. Jakarta: Bulan Bintang
Shieddieqy,Hasbi Ash.1975. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Tintamas
Rahman,Fatchur. 1979. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islamy, Jakarta; Sa’adiyah Putra,1979
Hasan,Mohamma Kamal. 1979. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta: P3M
Shiddiqi,Nourzzaman.1993. Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Jaya


[1] Ali, Mohammad Daud: hukum islam. Jakarta: rajawali press, 1998.,hal 235
[2] Rasjidi, H.M.: Hukum Islam dan Pelaksanaanya dalamSejarah. Jakarta: Bulan Bintang, 1976, hal 25.
[3] T.M Hasbi Ash shieddieqy. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Tintamas 1975, hal 156-212
[4] Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islamy, Jakarta; Sa’adiyah Putra,1979, hal 44.
[5] Mohammad Kamal Hasan, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta: P3M, 1979, hal 136
[6] Nourzzaman Shiddiqi, Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Jaya, 1993, hal 603-604.
11.46   Posted by Unknown with No comments

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search