Kata Pengantar
Puji
Syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat bimbingannya,
makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini mengambil judul “Hukum Islam Dan Hukum Adat” yang
lebih banyak memberikan informasi mengenai Hubungan antara hukum Islam dengan
hukum adat dari segi normatif
Selain sebagai pemenuhan tugas
perkuliahan, Penulis juga mengharapkan informasi yang disajikan dalam makalah
ini akan dapat membantu masyarakat untuk memahami secara umum tentang hukum
islam dengan hukum adat. Terlepas dari semuanya, penulis juga menyadari masih
banyak kekurangan dalam penulisan Makalah ini, oleh sebab itu penulis juga
mengharapkan saran dan pendapat dari pembaca,terutama kepada dosen pembimbing
guna dapat disempurnakannya Makalah ini.
Mudah-mudahan Makalah ini ada
manfaatnya bagi studi perkuliahan terutama dibidang hukum tanah air kita pada
umumnya.
Bekasi, 14 juni 2016
Penulis
Daftar
Isi
Halaman
Kata
Pengantar i
Daftar
Isi ii
BAB
I PENDAHULUAN 1
A.
Latar Belakang 1
B.
Rumusan Masalah 1
C.
Tujuan 1
D.
Manfaat 2
BAB
II PEMBAHASAN 3
A. Pengertian
Hukum Islam (syari’ah) 3
B.
Ruang Lingkup Hukum Islam 4
C.
Ciri- ciri Hukum Islam 6
D.
Tujuan Hukum Islam 7
E.
Hukum
Adat 18
F.
Hubungan
Hukum Islam Dengan Hukum Adat 20
BAB
III PENUTUP 22
A. Kesimpulan 22
B. Saran 22
Daftar
Pustaka 23
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semua orang mengakui adanya hubungan
antara hukum adat dan hukum Islam. Hanya yang diperselisihkan mengenai sejauh
mana hubungan itu telah terjadi dan sejauh mana pula yang mungkin akan terjadi
diberbagai daerah di Indonesia. Untuk itu kita perlu mengetahui bahwa terjadi
hubungan antara hukum adat dengan hukum Islam.
Memang
dalam kehidupan sehari-hari kita tidak bisa terlepas dari peraturan adat yang
mungkin juga berkaitan dengan hukum Islam. Kendati demikian tidak semua hukum
adat itu bisa diterima ke dalam hukum Islam. Hanya saja kita perlu mencermati
apakah hukum adat itu bisa dimasukkan dan diterima ke dalam hukum Islam atau
tidak. Karena selama hukum adat itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan
As-Sunnah maka hukum adat itu bisa diterima ke dalam hukum Islam.
Hubungan antara hukum adat dengan
hukum Islam di Indonesia semakin lama bukan semakin erat melainkan semakin lama
semakin terasa renggangnya. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor . Yang
kesemuanya itu bisa tergantung dari masyarakatnya apakah masih menggunakan
peraturan adat dalam kehidupan sehari-hari atau sudah melupakannya dengan
mengganti peraturan yang lebih bisa dibilang modern.
Oleh karenanya kita sebagai generasi
penerus dituntut untuk lebih memperhatikan apakah kita masih mau menggunakan
hukum adat atau sudah meninggalkan warisan nenek moyang kita. Karena
kelangsungan adat-istiadat itu tergantung dari generasi penerusnya, apakah
mereka mau menggunakan atau malah melupakan sesuai dengan perkembangan zaman.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
tujuan hukum islam?
2.
Apa
hubungan hukum islam dengan hukum adat?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui tujuan hukum islam.
2.
Untuk
mengetahui hubungan hukum islam dengan hukum adat.
D.
Manfaat
a. Teoritis
1. Untuk mengembangkan ilmu dibidang pembelajaran
HUKUM
2. Untuk menambah khasanah kajian
ilmiah dalam pengembangan media pembelajaran.
b. Praktis
1. Bagi penulis
Manfaat yang dapat dirasakan bagi
penulis dalam penulisan Makalah ini adalah berkembangannya pemahaman penulis
dalam bidang ilmu yang diteliti oleh penulis. Dengan menggunakan metode
penelitian yang benar akan memudahkan penulis meneliti pokok permasalahan dari
topik yang diangkat agar memperoleh kemudahan dalam penyusunan Makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum Islam (syari’ah)
Makna syari’ah adalah
jalan ke sumber (mata) air, dahulu (di arab) orang mempergunakan kata syari;ah
untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata) air yang diperlukan manusia
untuk minum dan membersihkan diri[1].
Kata syari’ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang
lempang tidak berkelok-kelok,juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata
syari’ah ini bermakna peraturan, adapt kebiasaan, undang-undang dan hukum.
Syariah islam berarti segala peraturan agama yang di
tetapkan Allah untuk ummat islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah
Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir (penetapan atau
pengakuan).
Pengertian tersebut meliputi ushuluddin (pokok-pokok agama),
yang menerangkan tentang keyakinan kepada allah berserta sifat-sifatnya, hari
akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid atau ilmu
kalam. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada
pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang
akan membawanya kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya
termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.
Menurut pengertian-pengertian tersebut, syariah itu meliputi
hokum-hukum Allah bagi seluruh perbuatan manusia, tentang halal,haram makruh,sunnah
dan mubah pengertian inilah yang kita kenal ilmu fiqih, yang sinonim
dengan istilah “undang-undang”.
Para pakar hukum islam selalu berusaha memberikan batasan
pengertian “Syariah” yang lebih tegas, untuk memudahkan kita mebedakan dengan
fiqih,yang dia antaranya sebagai berikut:
1.
Imam
Abu Ishak As-syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat ushulil ahkam mengatakan Artinya
“ bahwasannya arti syariat itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi
orang-orang mukallaf dalam segala perbuatan,perkataan dan akidah mereka.
2.
Syikh Muhammad Ali ath-thawi dalam bukunya
kassyful istilahil funun mengatakan Artinya “Syariah yang telah diisyaratkan
Allah untuk para hambanya, dari hokum-hukum yang telah dibawa oleh seseorang
nabi dan para nabi Allah as. Baik yang berkaitan dengan cara pelaksanaanya, dan
disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu dihimpun oleh ilmu kalam dan syari’ah
ini dapat disebut juga pokok akidah dan dapat disebut juga dengan diin(agama)
dan millah.Definisi tersebut menegaskan bahwa syariah itu muradif(sinonim)
dengan diin dan milah(agama). Berbeda dengan ilmu fiqih, karena ia hanya
membahas tentang amaliyah hukum(ibadah), sedangkan bidang akidah dan hal-hal
yang berhubungan dengan alam ghaib dibahas oleh ilmu kalam atau ilmu tauhid.
3.
Prof.DR.
Mahmud Salthut mengatakan bahwa :“sayariah ialah segala peraturan yang telah
diisyaratkan allah,atau ia telah mensyariatkan dasar-dasarnya, agar manusia
melaksanakannya, untuk dirinya sendiri dalam berkomunikasi dengan tuhannya
dengan sesama muslim dengan sesama manusia denga alam semesta dan berkomunikasi
dengan kehidupan.”
B. Ruang Lingkup Hukum Islam
Jika kita bandingkan hukum islam bidang muamalah ini dengan
hukum barat yang membedakan antara hukum privat (hokum perdata) dengan hukum
public,maka sama halnya dengan hukum adat di tanah air kita, hukum islam tidak
membedakan (dengan tajam) antara hukum perdata dengan hukum publik disebabkan
karena menurut system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik
ada segi-segi perdatanya.
Itulah sebabnya maka dalam hukum islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu.
Yang disebutkan adalah bagian-bagian nya saja seperti misalnya, (1) munakahat
(2) wirasah (3) muamalat dalam arti khusus (4) jinayat atau
ukubat (5) al – ahkam as sulthaniyah (khilifah), (5) siyar
dan (7) mukhasamat[2].
Kalau bagian – bagian hukum islam itu disusun menurut
sistematik hukum barat yang membedakan antara hokum perdata dengan hokum publik
seperti yang di ajarkan dalam pengantar ilmu hokum di tanah air kita, yang
telah pula di singung di muka, susunan hokum muamalah dalam arti luas itu
adalah sebagai berikut:
Hukum perdata ( islam ) adalah (1) munakahat mengatur segala
sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya;
(2) wirasah mengatur segala masalh yang berhubungan dengan pewaris, ahli
waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum kewarisan Islam
ini disebut juga hukum fara’id; (3) muamalat dalam arti
khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan
manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, dan
sebagainya.
Hukum
publik(islam) adalah (4) jinayat yang memuat aturan-aturan
mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarinah
hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan
jarimah adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas
hukumanya dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi MUhamad (hudud jamak dari hadd =
batas ). Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman
hukumanya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir =
ajaran atau pengajaran); (5) al-ahkam as-sulthaniyah membicarakan soal-soal
yang berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, baik pemerintahan pusat
maupun daerah , tentara, pajak dan sebagainya; (6) siyar mengatur segala urusan
perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain; (7)
mukhasamat mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hokum acara.
Jika
bagian-bagian hukum islam bidang muamalah dalam arti luas tersebut di atas dibandingkan
dengan susunan hokum barat seperti yang telah menjadi tradisi diajarkan dalam
pengantar Ilmu hokum di tanah air kita, maka butir (1) dapat disamakan dengan
hokum perkawinan, butir (2) dengan hokum kewarisan , butir (3) dengan hokum
benda dan hokum perjanjian, perdata khusus, butir (4) dengan hokum pidana,
butir (5) dengan hokum ketatanegaraan yakni tata Negara dan administrasi
Negara, butir (6) dengan hukum internasional, dan butir (7) dengan hokum acara.
C.
Ciri- ciri Hukum Islam
Dari uraian tersebut di atas dapatlah ditandai ciri-ciri
(utama) hukum islam, yakni
1. merupakan bagian dan bersumber dari
agama islam
- mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam
- mempunyai dua istilah kunci yakni
- syari’at
syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad
- fikih
fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang
syari’at.
- terdiri dari dua bidang utama yaitu
- ibadah
ibadah bersifat karena telah sempurna
- muamalah dalam arti luas
mauamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk di
kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa
- strukturnya berlapis terdiri dari
- nas atau teks al-Qur’an
- sunnah nabi muhamad (untuk syari’at)
- hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunna
- pelaksanaanya dalam praktik baik yaitu
-
berupa
keputusan hakim maupun
-
berupa amalan-amalan ummat islam
dalam masyrakat (untuk fikih)
6. mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
7. dapat dibagi menjadi
a. taklifih atau hukum taklif yakni
al-ahkam al-khamsayaitu lima kaidah, lima jenis hukum, lima penggolongan hokum
yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram
b. hukum
wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya
hubungan hukum
ciri-ciri
khas hukum islam. Yang relevan untuk dicatat disini adalah hukum islam.
Berwatak universal berlaku abadi untuk ummat islam dimanapun mereka berada
tidak terbatas pada ummat islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa
saja. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan
jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara
keseluruhan. Pelaksana annya dalam praktik digerakkan oleh iman(akidah) dan
akhlak ummat manusia[3].
D. Tujuan Hukum Islam
Hukum yang mejadi penutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat.Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum.Setiap keberadaan hukum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hokum.Harapan manusia terhadap hokum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu.
Manusia berharap pada beberapa hal sebagai berikut
1.Kemaslahatan hidup bagi diri orang lain
2.Menegakkankeadilan
3. Persamaan hak dan kewajipan dalam hokum
4. Saling control dalam masyarakat
5. Kebebasan berekpresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi batasan hokum.
6. Regenerasi sosial yang positif dan bertanggung jawab
Apabila satu menit sahaja kehidupan sosial tidak terjamin oleh hukum yang kuat,masyarakat dengan semua komponennya akan rusak,karena semenit tanpa adanya jaminan hukum bagaikan adanya bencana yang melanda dalam sesuatu masyarakat tersebut.
Asas legalitas sebagai pokok dari hidup dan berlakunya hukum .Yang berbahaya lagi adalah memendan hukum tidak berguna lagi karena keberpihakan hukum kepada keadilan dan persamaan hak sehingga masyarakat kurang percaya kepada hukum.
Cita-cita hukum adalah menegakkan keadilan,tetapi yang menegakkan keadilan bukan teks-teks hokum,melainkan manusia yang meneria sebutan hakim,pengacara penguasa hukum,penegak hukum,polisi dan sebagainya.
Identitas hukum Islam adalah adil,member rahmat dan mengandungi hikmah yang banyak bagi kehidupan.Dengan yang demikian setiap hal yang merupakan kezaliman,tidak member rasa keadilan,jauh dari rahmat,menciptakan kemafsadatan bukan merupakan tujuanhokumIslam.
Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupon di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:-
1- Memelihara Agama
2- Memelihara Jiwa
3- Memelihara Akal
4- Memelihara Keturunan
5- Memelihara Kekeyaan
Hukum yang mejadi penutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat.Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum.Setiap keberadaan hukum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hokum.Harapan manusia terhadap hokum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu.
Manusia berharap pada beberapa hal sebagai berikut
1.Kemaslahatan hidup bagi diri orang lain
2.Menegakkankeadilan
3. Persamaan hak dan kewajipan dalam hokum
4. Saling control dalam masyarakat
5. Kebebasan berekpresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi batasan hokum.
6. Regenerasi sosial yang positif dan bertanggung jawab
Apabila satu menit sahaja kehidupan sosial tidak terjamin oleh hukum yang kuat,masyarakat dengan semua komponennya akan rusak,karena semenit tanpa adanya jaminan hukum bagaikan adanya bencana yang melanda dalam sesuatu masyarakat tersebut.
Asas legalitas sebagai pokok dari hidup dan berlakunya hukum .Yang berbahaya lagi adalah memendan hukum tidak berguna lagi karena keberpihakan hukum kepada keadilan dan persamaan hak sehingga masyarakat kurang percaya kepada hukum.
Cita-cita hukum adalah menegakkan keadilan,tetapi yang menegakkan keadilan bukan teks-teks hokum,melainkan manusia yang meneria sebutan hakim,pengacara penguasa hukum,penegak hukum,polisi dan sebagainya.
Identitas hukum Islam adalah adil,member rahmat dan mengandungi hikmah yang banyak bagi kehidupan.Dengan yang demikian setiap hal yang merupakan kezaliman,tidak member rasa keadilan,jauh dari rahmat,menciptakan kemafsadatan bukan merupakan tujuanhokumIslam.
Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupon di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:-
1- Memelihara Agama
2- Memelihara Jiwa
3- Memelihara Akal
4- Memelihara Keturunan
5- Memelihara Kekeyaan
Lima unsure di atas dibedakan
menjadi tiga peringkat yaitu:-
1- Dharuriyyat
2- Hijiyyat
3- Tahsiniyyat
Peringkat Dharuriyyat menepati urutan yang pertama,disusuli dengan peringkat yang ke dua yaitu Hijiyyat dan dilengkapi dengan yang terakhir sekali ialah Tahsiniyyat.
Yang dimaksudkan dengan Dharuriyyat adalah memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia.
Yang dimaksudkan dengan Hijiyyat adalah tidak termasuk dlam kebutuhan-kebutuhan yang esensial,melainkan kebutuhan yangdapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidup mereka.
Dimaksudkan pula dengan Tahsiniyyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan mertanat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Tuhannya,sesuai dengan kepatutan .Kesimpulannya disini ketiga-tiga peringkat yang disebut Dharuriyyat,hijiyyat serta Tahsiniyyat,mampu mewujudkan serta memelihara kelima-lima pokok tersebut.
1- Dharuriyyat
2- Hijiyyat
3- Tahsiniyyat
Peringkat Dharuriyyat menepati urutan yang pertama,disusuli dengan peringkat yang ke dua yaitu Hijiyyat dan dilengkapi dengan yang terakhir sekali ialah Tahsiniyyat.
Yang dimaksudkan dengan Dharuriyyat adalah memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia.
Yang dimaksudkan dengan Hijiyyat adalah tidak termasuk dlam kebutuhan-kebutuhan yang esensial,melainkan kebutuhan yangdapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidup mereka.
Dimaksudkan pula dengan Tahsiniyyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan mertanat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Tuhannya,sesuai dengan kepatutan .Kesimpulannya disini ketiga-tiga peringkat yang disebut Dharuriyyat,hijiyyat serta Tahsiniyyat,mampu mewujudkan serta memelihara kelima-lima pokok tersebut.
A) Memelihara Agama (Hifz Ad-Din)
Menjaga atau memelihara agama,berdasarkan kepentingannya,dapat kita bedekan
dengan tiga peringkat ini:-
1- Dharuriyyah: Memelihara dan melaksanakan kewajipan agama yang masuk peringkat
primer .
Contoh : Solat lima waktu.Jika solat itu diabaikan,maka akan terancamlah
eksestensi agama.
Menjaga atau memelihara agama,berdasarkan kepentingannya,dapat kita bedekan
dengan tiga peringkat ini:-
1- Dharuriyyah: Memelihara dan melaksanakan kewajipan agama yang masuk peringkat
primer .
Contoh : Solat lima waktu.Jika solat itu diabaikan,maka akan terancamlah
eksestensi agama.
2- Hijiyyat : Melaksanakan ketentuan
Agama
Contoh : Solat Jamak dan Solat Kasarbagi orang yang sedang bepergian.jika tidak dilaksanakan solat tersebut,maka tidak akan mengancam eksestensi agamanya,melainkan hanya mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.
3- Tahsiniyyat : Mengikuti petunjuk agama.
Contoh : Menutup aurat.baik di dalam maupon diluar solat,membersihkan badan,pakaian dan tempat.Kegiatan ini tidak sama sekali mengancan eksestensi agama dan tidak mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.
B) Memelihara Jiwa (Hifz An-Nafs)
Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentinganya,kita dapat bedakan dengan tiga peringkat yaitu:-
1- Dharuriyyat : Memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan
hidup.Jika diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksestansi
jiwa manusia.
2- Hijiyyat : sepertinya diperbolehkan berburu binatang untuk menukmati makanan yang halal dan lazat.Jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensi manusia,melainkan hanya untuk mempersulitkan hidupnya.
3- Tahsiniyyat : Sepertinya ditetapkannya tatacara makan dan minum.Kegiatan ini hanya berhubung dengan kesopanan dan etika.Sama sekali tidak mengancam eksestensi jiwa manusia ataupun mempersulitkan kehidupan seseorang.
Contoh : Solat Jamak dan Solat Kasarbagi orang yang sedang bepergian.jika tidak dilaksanakan solat tersebut,maka tidak akan mengancam eksestensi agamanya,melainkan hanya mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.
3- Tahsiniyyat : Mengikuti petunjuk agama.
Contoh : Menutup aurat.baik di dalam maupon diluar solat,membersihkan badan,pakaian dan tempat.Kegiatan ini tidak sama sekali mengancan eksestensi agama dan tidak mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.
B) Memelihara Jiwa (Hifz An-Nafs)
Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentinganya,kita dapat bedakan dengan tiga peringkat yaitu:-
1- Dharuriyyat : Memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan
hidup.Jika diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksestansi
jiwa manusia.
2- Hijiyyat : sepertinya diperbolehkan berburu binatang untuk menukmati makanan yang halal dan lazat.Jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensi manusia,melainkan hanya untuk mempersulitkan hidupnya.
3- Tahsiniyyat : Sepertinya ditetapkannya tatacara makan dan minum.Kegiatan ini hanya berhubung dengan kesopanan dan etika.Sama sekali tidak mengancam eksestensi jiwa manusia ataupun mempersulitkan kehidupan seseorang.
C) Memelihara Akal (Hifz Al-‘Aql)
Memelihara akal,dilihat dari segi kepentingannya,dapat dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:
1- Dharuriyyat: Diharamkan meminum minuman keras.Jika tidak diindahkan maka
akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.
2- Hijiyyat : Sepertinya menuntu ilmu pengetahuan.Jika hat tersebut diindahkan
maka tidak akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.
3- Tahsiniyyat : Menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang
tidak berfaedah.Hal ini jika diindahkan maka tidak akan ancamnyaeksestensi akal secara langsung.
D) Memelihara Keturunan (Hifz An-Nasl)
1- Dharuriyyat: Sepertinya disyari’atkan nikah dan dilarang berzina.Jika di abaikan maka eksestensi keturunannya akan terancam.
2- Hijiyyat : Sepertinya ditetapkan menyebut mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberi hak talaq padanya.Jika mahar itu tidak disebut pada waktu akad maka si suami akan mengalami kesulitan,kerana suami harus membayar mahar misl.
3- Tahsiniyyat : Disyariatkan Khitbah atau Walimat dalam perkahwinan.hal ini jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensi keturunan.
Memelihara akal,dilihat dari segi kepentingannya,dapat dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:
1- Dharuriyyat: Diharamkan meminum minuman keras.Jika tidak diindahkan maka
akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.
2- Hijiyyat : Sepertinya menuntu ilmu pengetahuan.Jika hat tersebut diindahkan
maka tidak akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.
3- Tahsiniyyat : Menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang
tidak berfaedah.Hal ini jika diindahkan maka tidak akan ancamnyaeksestensi akal secara langsung.
D) Memelihara Keturunan (Hifz An-Nasl)
1- Dharuriyyat: Sepertinya disyari’atkan nikah dan dilarang berzina.Jika di abaikan maka eksestensi keturunannya akan terancam.
2- Hijiyyat : Sepertinya ditetapkan menyebut mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberi hak talaq padanya.Jika mahar itu tidak disebut pada waktu akad maka si suami akan mengalami kesulitan,kerana suami harus membayar mahar misl.
3- Tahsiniyyat : Disyariatkan Khitbah atau Walimat dalam perkahwinan.hal ini jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensi keturunan.
E) Memelihara Harta (Hifz Al-Mal)
1- Dharuriyat : Tata cara pemilikan dan larangan mengambil harta orang lain.Jika Diabaikan maka akan mengakibatkan eksestensi harta.
2- Hijiyyat : Sepertinya tentang jual beli dengan salam.Jika tidak dipakai salam,Maka tidak akan mengancam eksestensi harta.
3- Tahsiniyyat: Menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.Hal ini erat Kaitannya dengan etika bermu’amalah atau etika bisnis.
1- Dharuriyat : Tata cara pemilikan dan larangan mengambil harta orang lain.Jika Diabaikan maka akan mengakibatkan eksestensi harta.
2- Hijiyyat : Sepertinya tentang jual beli dengan salam.Jika tidak dipakai salam,Maka tidak akan mengancam eksestensi harta.
3- Tahsiniyyat: Menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.Hal ini erat Kaitannya dengan etika bermu’amalah atau etika bisnis.
Salah Paham Terhadap Islam dan Hukum
Islam
Islam sebagai agama dan sebagai hukum sering di salah pahami bukan hanya oleh
orang-orang nonmuslim, tetapi juga oleh orang islam sendiri. Oleh karena itu
ada baiknya kalau di ruangan kita kaji sebab-sebab kesalapahaman itu kendati
pun secara sepintas lalu.
Kesalahpahaman terhadap islam disebabkan karena banyak hal, namun yang relevan
dengan kajian ini adalah karena
1.
salah memahami ruang lingkup ajaran
islam
2.
Salah menggambarkan kerangka dasar
ajaran islam
3.
Salah mempergunakan metode
mempelajari islam
Yang
dimaksud dengan islam dalam kalimat-kalimat terakhir ini adalah agama
islam.
kesalahpahaman(1) mengenai ruang lingkup ajaran islam terjadi, misalnya karena
orang mengangap semua agama itu sama dan ruang lingkupnya sama juga.
Dipengaruhi ajaran agama nasrani yang ruang lingkupnya hanya mengatur hubungan
manusia dengan tuhan saja, orang mengangap agama islampun demikian juga halnya.
Tetapi seperti telah disebutkan dimuka dinul islam atau agama islam itu
tidaklah mengatur hubungan antara manusia dengan tuhan belaka, seperti yang
dikandung oleh religion, tetapijuga mengatur hubungan manusia dengan
dirinya sendiri, dengan masyarakat dan dengan benda dan alam sekitarnya.
sebagai satu sistem ia mengatur hidup dan kehidupan manusia dalam berbagai
dimensi dan karena itu ruang lingkup ajarannyapun mencakup berbagai tata
hubungan itu. Untuk menghindari salah paham orang haruis mempelajari
islam dari sumber yang asli yaitu al-Qura’an dan al-Hadist. Jika kita pelajari
agama islam itu dari sumbernya yang asli yaitu al-Qur’an dan al-Hadists yang
memuat sunnah Nabi Muhammad kita akan memperoleh gambaran yang jelas mengenai
tata hubungan itu, sebab al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama agama islam
tidak hanya memuat ajaran tentang iman dan ibadah atau akidah dan syari’ah
saja, tetapi memuat juga akhlak tentang bagaimana manusia harus bersikap dan
berbuat dalam hidup dan kehidupannya di dunia ini terhadap dirinya sendiri,
manusia manusia lain dan lingkungan kehidupannya. Mempelajari agama islam dari
kedua sumbernya yang asli yang memuat ruang lingkup agama islam tidaklah
menjadi masalah lagi sekarang, karena kalaupun orang tidak atau belum menguasai
bahasa arab, kedua sumber ajaran islam itu, sekarang, telah dapat di pelajari
dengan mempergunakan bahasa indonesia sendiri atau bahasa inggris misalnya di
tanah air kita tafsir al-qur’an dan atau syarah (penjelasan) kitab-kitab
hadist telah banyak ditulis orang dan dengan mudah dapat diperoleh.
Dalam hubungan ini, agaknya perlu diingatkan mempelajari islam tanpa bantuan
guru sebaiknya dilakukan melalui karya atau kepustakaan yang di tulis oleh
mereka yang telah mengkaji dan memahami islam secara baik dan benar. Pada
umumnya mereka adalah para ahli atau ulama, cendikiawan dan sarjana muslim yang
diakui otoritasnya di bidang kajian itu. analisis dan kesimpulan para
orientalis kecuali karya mereka yang terkenal kejujurannya terhadap islam atau
karya mereka yang diberi catatan pembenaran atau koreksi oleh sarjana muslim
sebaiknya di hindari oleh orang yang baru belajar islam terutama tukisan para
orientalis sebelum perang dunia kedua,untuk mencegah kesalahpahaman. akan
tetapi, jika pengetahuan seseorang tentang keislaman telah cukup membaca
analisis dan kesimpulan para orientalis malah perlu untuk bahan studi
perbandingan. yang dimaksud dengan orientalis adalah orang barat yang khusus
mempelajari agama (dalam hal ini islam), budaya dan bahasa-bahasa timur untuk tujuan
tertentu dari masa ke masa.
Kesalahapahaman (2) terjadi karena karena orang salah mengambarkan kerangka
dasar ajaran islam. Orang mengambarkan bagian-bagian agama islam tidak secara
menyeluruh sebagian satu kesatuan tetapi sepotong-potong atau sebahagia-bagian
saja. misalnya orang mengambarkan atau membuat gambaran yang memberi kesan
seakan-akan agama islam isinya hanyalah mengenai akidah atau iman sajaatau
agama islam itu tentang syari’at atau hukum belaka, atau agama islam itu
hanyalah ajaran akhlak semata-mata, tanpa meletakan dan menghubungkan
bagian-bagian itu dalam kerangka dasar keterpaduan agama islam secara
menyeluruh. mengambarkan agama islam dengan cara sepotong-potong inilah yang
telah menyebabkan islam disalahpahami dunia ini. Pengambaran agama islam
seperti ini sering dilakukan oleh orang islam sendiri tanpa disadarinyadan
dengan sadar karena maksud-maksud tertentuoleh para orientalis, terutama di
masa-masa sebelum perang dunia kedua dahulu.
Untuk menghindari kesalahpahaman karena salah mengambarkan bagia-bagian ajaran
islam itu, maka hendaklah komponen-komponen ajaran islam yang menjadi kerangka
dasar agama islam itu digambarkan seluruhnya dalam satu kesatuan yang padu
seperti yng telah diuraikan dimuka. setelah itu pelajarilah secara tepadu pula.
Dalam hubungan ini perlu di kemukakan bahwa mempelajari islam tidak boleh
sepotong-sepotong tetapi terpadu dalam kesatuan yang bulat.Mempelajari dan
memahami islam secara sepotong-sepotongsaja tanpa menghubungkan dengan yang lain
dalam kerangka sistem agama islam akan menghasilkan pemahaman yang salah
terhadap islam.
Selain itu untuk memperoleh wawasan yang baik dan benar tentang islam dan
memenghindari salah paham, kajian dan pemahaman nya harus dihibingkan dengan
berbagai persoalan asasi yang dihadapi oleh manusia dalam masyarakat dan
dilihat oleh relasasi serta relavansinya dengan masalah-masalah politik,
ekonomi, sosial,budaya sepanjang sejarah, terutama sejarah ummat islam.
Mempelajari dan memahami islam dengan bantuan ilmu-ilmu pengetahuan yang
berkembang sampai sekarang akan memperluas wawasan kita tentang islam.
ilmu-ilmu alamiah, ilmu-ilmu sosial dan budaya, ilmu-ilmu kemanusiaan atau
humaniora beserta cabang dan rantingnya adalah ilmu-ilmu bantu dalam kajian
islam untuk memperoleh pemahaman yang baik dan benar.
kesalahpahaman (3) terjadi karena salah mempergunakan metode mempelajari islam.
Metode yang dipergunakan oleh orientalis terutama sebelum perang dunia kedua,
adalah pendekatan yang tidak benar, karena mereka pada umumnya menjadikan
bagian-bagian dan seluruh ajaran (agama) islam semata-mata sebagai objek studi
dan analisis. laksana dokter bedah mayat kata Fazlur Rahman para orientalis itu
meletakan islam di atas meja operasinya memotongnya bagian demi bagian dan
menganalisis bagian-bagian itu dengan mempergunakan norma-norma atau
ukuran-ukuran mereka sendiri yang un islami[4].
mereka mempergunakan metode mempelajari dan menganalisis
ajaran (agama) islam dengan metode dan analisis serta ukuran-ukuran yang tidak
islamii tidak sesuai dengan ajaran agama islam. hasilanya tentu saja tidak
memuaskan dan pasti menimbulkan salah paham terhadap islam.
Para orientalis yang mempelajari islam sering kali pula
melakukan pendekatan menyamakan agama islam dengan keadaan umat islam disuatu
tempat pada suatu masa. keadaan ummat islam yang miskin, terbelakang disuatu
tempat pada kurun waktu sekarang ini mereka pergunakan sebagai data untuk
menarik kesimpulan bahwa agama islam menganjurkan kemiskinan dan keterbelakangan.
atau mereka mengangap kemiskinan dan keterbelakangan itu terjadi dikalanganm
ummat islamkarena agama islam tidak mendorongpara pemeluknya untuk maju dan
berkembang. Pendapat para ahli ilmu-ilmu sosial barat (amerika) yang menyamaka
ajaran islam dengan ummat islam dapat dilihat misalnya pada karya Clifford
Geerts, Clive S. Kessler dan max weber[5].
Metode atau pendekatan yang dilakukan oleh para orientalis ini tidak sesuai
dengan agama islam. Oleh karena itu untuk mempelajari islam dengan baik dan
benar dan agar tidak salah paham dengan islam pelajarilah islam dengan metode
yang sesuai dengan pelajaran islam. metode pembelajaran islam tealah lama ada
dikalangan orang islam sendiri, tetapi masih perlu dikembangkan sesuai dengan
perkembangan ilmu dan studi islam sekarang. beberapa sarjana muslim telah
mengemukakan pendapatnya mengenai metode yang sesuai dengan ajaran
islam.diantaranya sekedar menyebut beberapa nama sebagai contoh, Ismail R.
Faruqi. M. Najib Alatas, S. Hosein Nasr, Fazlur Rahman,Ali syariati, Deliar
Noer, dari sekian banyak metode yang digunakan orang tidak dapat memilih hanya
satu metode saja dari sekian banyak metode yang ada, karena islam bukanlah
agama uni dimensional (agama satu dimensi). tetapi multi
dimensional (berdimensi banyak) oleh karena itu untuk mempelajari islam yang
banyak dimensinya itu harus mempergunakan banyak metode yang sesuai dengan
dimensi yang di kaji itu. Selain memakai metode filosofis kata ali syari’ati,
orang harus juga mempergunakan metode-metode yang terdapat dalam ilmu yang
dikembangkan oleh manusia dewasa ini. Ali syari’ati menyebut sebagai contoh
metode sejarah dan sosiologi dua dalam bidang studi dan spesialisnya.
Soal-soal yang bersifat kosmologis kat ali syari’ati harus di pelajari dan di
pahami oleh metodologi ilmu-ilmu alam Dalam hubungan dengan metode-metode
ilmiah yang berasal dari eropa, Ali syari’ati mengingatkan keharusan inovativ
dan selektiv dalam memilih metode-metode itu. Tidak semua metode yang di
kembangkan di eropa perlu di ikuti karena ada di antaranya yang tidak sesuai
dengan agama islam. Hal ini di sebabkan menurut Deliar Noer, Karena pada
umumnya metode yang di gunakan oleh penulis itu di pengaruhi oleh dua pikiran
yakni :
- aliran liberal kapitalis
- aliran Marxis.
Aliran
liberal kapitalis mengutamakan benda dan bersifat duniawi semata. Akal dan
perasaan manusia yang dikembangkan secara bebas dan merdeka, oleh aliran ini di
putuskan hubungannya oleh sumber-sumber samawi (langit) yaitu sumber ajaran
yang datang dari tuhan, baik sumber itu sumber masa lalu maupun tujuan masa
yang akan datang disebut akhirat. Aliran marxis yang tumbuh kemudian yang
menolak aliran libelar kapitalis itu dan menolak segala sesuatu yang bersangkut
paut dengan tuhan agama dan akhirat.disamping kedua aliran yang besar itu ada
aliran yang memasukan kedalam metode yang dipergunakannya pengertian-pengertia yang
berasal dari agama (Kristen dan Yahudi) yang di anutnya. Oleh karena itu di
perlukan pendekatan bukan barat terhadap pengkajian agama islam dan terhadap
masyarakat yang mayoritas penduduknya beragama islam seperti masyarakat
Indonesia, misalnya.
Menurut
A.mukhti ali metode mempelajari agama islam tidak cukup dangan hanya
mempergunakan metode ilmiah saja, tetapi perlu juga pendekatan doktriner
(ajaran bersifat keyakinan menerima agama sebagai suatu kebenaran). Mukti ali
menawarkan metode e,pelajari agama dan pendekatan santifik-doktriner yang
dinamakanya metode sintesis[6].
Demikianlah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengkaji dan memahami
(ajaran) islam. Mutatis Mutandis (dengan perubahan –perubahan yang
diperlukan disana sini) hal itu berlaku juga dalam mengkaji dan memahami hukum
islam. Ini dasar ajaran islam. Ini berarti bahwa hukum islam itu :
- harus di pelajari dalam kerangka dasar ajaran islam yang menempatkan hukum islamnya sebagai salah satu bagian agama islam
- harus dihubungkan dengan iman (akidah) dan kesusilaan (akhlak,etika atau moral) karena dalam system hukum islam, iman,hukum dan kesusilaan tidak dapat dicerai pisahkan.karena itu
- tidak dapat dikaji dan dipahami dengan mempergunakan ilmu hukum barat (baik continental maupun anglosakson) yang sifatnya sekuler
- harus dikaitkan oleh beberapa kunci diantaranya adalah syari’ah dan fikih yang dapat dibedakan tetapi tidak mungkin diceraipisahkan.untuk pembahuruan dan pengembangan hukum islam,kedua istilah ini harus dipahami benar maknanya syariah adalah ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nyasedang fikih adalah pemahaman dan hasil karya manusia tentang syariah
- mengatur seluruh tata hubungan manusia baik dengan tuhan maupun dengan dirinya sendiridengan manusia lain dan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya
- dikaji dan dipelajari dengan mempergunakan metodologi hukum islam sendiri yang disebut usul fikih. Dalam hubungan ini perlu dicatat bahwa kendatipun hukum islam mempunyai hubungan yang erat dengan iman atau akidahyakni komponen dasar agama islam tetapi hal-hal yang berhubungan dengan iman (akidah) atau keyakinan seorang muslim tidaklah dibicarakan,demikian juga halnya dengan hukum islam bidang ibadah yakni upacara dan tata acara pengabdian langsung manusia kepada tuhannya. Juga soal kesusilaan atau akhlak .
E. Hukum Adat
a. Pengertian Hukum Adat menurut
para pakar, sebagai
berikut :
Pengertian
Hukum Adat menurut Ter
Haar, Hukum Adat adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam
keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya “diterapkan
begitu saja”, artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam
kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali.
Menurut Soekanto, Pengertian Hukum Adat adalah
keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup di dalam masyarakat berupa
kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.
Hazairin mengemukakan Pengertian Hukum Adat,
Hukum Adat merupakan
kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam
masyarakat itu yang dibuktikan dengan kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah
tersebut.
Pengertian
Hukum Adat menurut
pendapat Van Vollenhoven, Hukum Adat adalah Keseluruhan aturan
tingkah laku yang positif, yang dimana di satu pihak mempunyai sanksi (oleh
karenanya itu disebut hukum) dan di pihak yang lain dalam keadaan tidak
dikodifikasikan (oleh karenanya itu disebut adat).
Menurut Supomo, Pengertian Hukum Adat ialah hukum yang
mengatur tingkah laku individu atau manusia Indonesia dalam hubungan satu sama
lain, baik itu keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang hidup di
dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankannya oleh anggota-anggota
masyarakat itu, juga keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas
pelanggaran dan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa
adat. Mereka yang mempunyai kewibawaan dan kekuasaan, memiliki kewenangan dalam
memberi keputusan terhadap masyarakat adat itu, yaitu dalam keputusan lurah,
pembantu lurah, wali tanah, penghulu, kepala adat dan hakim.
Suroyo Wignjodipuro mengemukakan pengertian hukum adat,
Hukum Adat merupakan suatu
kompleks dari norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang
terus berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku individu atau manusia
dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis
dan memiliki akibat hukum (sanksi) bagi pelanggarnya.
b. Sistem Hukum Adat
Untuk mengetahui sistem hukum adat,
maka Soepomo membedakan antara sistem hukum adat dari sistem hukum barat agar
dapat mengetahui sistem hukum adat.
(1) Hukum barat mengenal zakelijke
rechten (yaitu hak atas suatu barang yang berlaku terhadap setiap orang) dan
persoonlijke rechten (yaitu hak yang bersifat perorangan terhadap suatu objek),
sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian ke dalam dua jenis hak tersebut.
(2) Hukum barat membedakan antara
publiek recht dan privaatrecht, sedangkan perbedaan demikian tidak dikenal
dalam hukum adat. Jika diadakan perbedaan seperti itu, maka batas-batas kedua
lapangan hukum itupun berbeda pada kedua sistem hukum itu.
(3) Pelanggaran hukum dalam sistem
hukum barat dibedakan atas yang bersifat pidana dan pelanggaran yang hanya
mempunyai akibat dalam lapangan perdata sehingga masing-masing harus ditangani
oleh hakim yang berbeda pula, perbedaan demikian tidak dikenal dalam hukum
adat. Setiap pelanggaran hukum adat memerlukan pembentulan hukum dengan
adatreaksi yang ditetapkan oleh hakim (kepala adat).
Sistem hukum adat inilah yang
berlaku di seluruh nusantara sejak orang-orang Belanda belum dan sesudah
menginjakkan kakinya di nusantara. Sebagai suatu sistem, meskipun berbeda
dengan sistem hukum barat sebagaimana perbedaannya antara lain diungkapkan oleh
Soepomo di atas, hukum adat juga memiliki aspek-aspek hukum perdata, hukum
pidana, hukum tata negara, bahkan hukum internasional. Sebagai suatu sistem,
hukum adat mempunyai asas-asas yang sama, tetapi mempunyai perbedaan corak
hukum yang bersifat lokal.
Mengacu pada adanya perbedaan corak
antara hukum barat, sehingga Van Vollenhoven membagi lingkungan hukum adat atas
19 dan dari kesembilanbelas itu dirinci lagi atas beberapa kukuban hukum.
Pembagian lingkungan hukum adat itu didahulukannya, karena diperlukan sebagai
petunjuk arah agar hukum adat di seluruh Indonesia dapat dipahami dan ditaksir
dengan baik. Menurut Van Vollenhoven, pada masa VOC yang didirikan di negeri
Belanda dengan hak oktroi, hubungan hukum dengan orang-orang di nusantara tetap
menggunakan hukum adat.
Hukum adat merupakan Hukum indonesia
asli yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan RI yang mengandung unsur
agama. Kedudukan Hukum Adat yaitu sebagai salah satu sumber penting guna
memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada
penyamaan hukum.
F. Hubungan Hukum Islam Dengan Hukum
Adat
1.
Teori Receptio In Complexu merupakan
teori menyatukan bahwa hukum adat bangsa Indonesia adalah hukum agamanya
masing-masing. Jadi menurut teori ini bahwa hukum tentang berlaku bagi pribumi
yang beragama Islam adalah hukum Islam, hukum yang berlaku bagi penduduk asli
yang beragam khatolik adalah hukum agamanya, demikian juga bagi penganut
agamalain.
2.
Teory Receptie merupakan hukum yang berlaku
bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum Islam dapat
berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adatlah yang
menentukan ada tidaknya hukum Islam.
3.
Teory
Receptie A Contrario merupakan teori yang memberlakukan hukum Islam daripada
hukum adat, karena hukum adat baru dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan
dengan hukum Islam.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan bab sebelumnya maka diperoleh lah
kesimpulan sebagai berikut.
1. Tujuan hukum islam adalah memelihara
agama, memelihara Jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, memelihara kekayaan.
2. Hubungan antara hukum islam dengan
hukum adat adalah.
a. Teori
Receptio In Complexu merupakan teori menyatukan bahwa hukum adat bangsa
Indonesia adalah hukum agamanya masing-masing.
b. Teory
Receptie merupakan hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka
masing-masing.
c. Teory
Receptie A Contrario merupakan teori yang memberlakukan hukum Islam daripada
hukum adat, karena hukum adat baru dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan
dengan hukum Islam.
B.
Saran
Hukum islam dan hukum adat merupakan hukum positif
yang berlaku di Indonesia, oleh sebab itu kedua-duanya harus berjalan
beriringan dan saling menghargai keberlakuannya, sebab Indonesia merupakan
Negara yang memiliki ragam adat dan budaya. Maka guna mempersatukannya perlu
adanya hukum positif yang dapat mengatur keragaman masyarakat guna terjalin
masyarakat yang aman, tentram dan damai.
Daftar
Pustaka
Ali,
Mohammad Daud.1998. hukum islam.
Jakarta: rajawali press
Rasjidi.1976.
Hukum Islam dan Pelaksanaanya
dalamSejarah. Jakarta: Bulan Bintang
Shieddieqy,Hasbi
Ash.1975. Falsafah Hukum Islam.
Jakarta: Tintamas
Rahman,Fatchur.
1979. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih
Islamy, Jakarta; Sa’adiyah Putra,1979
Hasan,Mohamma
Kamal. 1979. Pengantar dan Sejarah Hukum
Islam, Jakarta: P3M
Shiddiqi,Nourzzaman.1993. Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Jaya
[1] Ali, Mohammad
Daud: hukum islam. Jakarta: rajawali press, 1998.,hal 235
[2] Rasjidi, H.M.:
Hukum Islam dan Pelaksanaanya dalamSejarah. Jakarta: Bulan Bintang, 1976, hal
25.
[3] T.M Hasbi Ash
shieddieqy. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Tintamas 1975, hal 156-212
[4]
Fatchur
Rahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islamy, Jakarta; Sa’adiyah
Putra,1979, hal 44.
[5]
Mohammad
Kamal Hasan, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta: P3M, 1979, hal 136
[6] Nourzzaman
Shiddiqi, Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Jaya, 1993, hal 603-604.

0 komentar:
Posting Komentar