ABOUT ME

http://sabtunogdt.blogspot.co.id/2016/11/about-me.html

Selasa, 22 November 2016




DAFTAR ISI


Daftar Isi                                                                                                         i
Bab I    PENDAHULUAN                                                                                2
A.     Latar Belakang                                                                               2
B.     Rumusan masalah                                                                          4
C.     Tujuan                                                                                          4
Bab II PEMBAHASAN                                                                                  5
A.     Manfaat filsafat Hukum                                                                5         
B.     Fungsi dan Tujuan Filsafat Hukum                                                            6
Bab III PENUTUP                                                                                           9
A.     Kesimpulan                                                                                               9
B.       Saran                                                                                             9

DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN

A.                 LATAR BELAKANG
Seperti kita tau semua hal didunia ini diciptakan memiliki tujuan dan fungsi masing-masing. Sang Pencipta yang Maha mengetahui menciptakan alam dan isi nya dengan ketentuan,kekurangan dan kelebihan masing-masing. Tak lain pada manusia, yang diciptakan tuhan yang dikarunia akal dan pikiran. Dengan adanya hal itu lahirlah ilmu yang semakin hari semakin berkembang dan juga semakin dicari kebenarannya. Adanya perkembangan ilmu yang banyak dan maju tidak berarti semua pertanyaan dapat dijawab oleh sebab itu oleh sebab itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi porsi pekerjaan filsafat.
            Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu Philosophia yang mana Philo atau Philein artinya cinta dan Sophia artinya kebijaksanaan. Filsafat merupakan induk semua cabang ilmu. Filsafat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah, pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakekat segala yang ada, sebab asal dan hukumnya filsafat dapat juga berarti ilmu yang berintikan logika, estitika, metafisika dan etistemologi. Sedangkan arti filsafat ialah kebijaksanaan hidup berkaitan dengan pikiran – pikiran rasional.
Jadi dapat dikatakan pula bahwa filsafat berarti karya manusia tentang hakekat sesuatu . Karya artinya menggunakan rasio / pikiran dan dilakukan secara metodis –sistematis . Karya manusia tentang hakekat sesuatu ialah hasil pikiran manusia tentang hakekat sesuatu . Sesuatu itu ialah alam semesta dan atau segala isinya (termasuk manusia). Hakekat sesuatu ialah tempat sesuatu dialam semesta atau hubungan antara sesuatu dengan isinya alam semesta (yang lain), termasuk tempat manusia dan segala perilakunya. Ini berarti obyek filsafat itu sangat luas , bersifat universal , yang mencakup segala gejala – gejala atau fenomena yang ditemui manusia dimuka bumi ini.
Salah satu gejala tersebut ialah gejala hukum (hidup dan penghidupan hukum ). Hukum tersebut merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia. Hukum tidak akan ada bila tidak ada manusia . Oleh karena itu , bila orang berfilsafat tentang hukum maka harus berfilsafat tentang manusia terlebih dahulu. Salah satu aspek dari manusia yang berkaitan erat dengan hukum ialah perilakunya. Melalui filsafat perilaku atau etika inilah, orang berfilsafat tentang hukum. Dengan demikian filsafat manusia ialah pohonnya, salah satu cabangnya ialah filsafat etika, dan salah satu cabang dari filsafat etika ialah filsafat hukum, yang sekaligus sebagai ranting pohon filsafat manusia.
Pengertian filsafat hukum itu sendiri teryata banyak sekali dan bervariasi , yang antara lain disampaikan oleh para pakar ilmu hukum ,separti berikut ini;
  1. APELDOORN
Menurut Apeldoorn , filsafat hukum ialah pengetahuan yang berusaha menjawab apakah hukum itu? Ia menghendaki agar kita berpikir masak-masak , menanggapi dan bertanya-tanya tentang “hokum”.
  1. WILLIAM ZEVENBERGEN
Menurut William Zevenbergen , Filsafat hukum ialah cabang ilmu hukum yang menyelidiki ukuran –ukuran apa yang dapat dipergunakan untuk menilai isi hukum agar dapat memenuhi hukum yang baik.
  1. E. UTRECHT
Menurut E. Utrecht , filsafat Hukum memberikan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan seperti: Apakah hukum itu sebenarnya? (Persoalan adanya tujuan hukum ). Apakah sebabnya kita mentaati hukum? (persoalan berlakunya hukum).ApakAh keadilan yang menjadi ukuran untuk baik buruknya hukum itu?(persoalan keadilan hukum). Inilah pertanyaan –pertanyaan yang sebetulnya juga dijawab oleh ilmu hukum . Tetapi bagi benyak orang jawaban ilmu hukum tidak memuaskan.


  1.  KUSUMADI PUDJOSEWOJO
Menurut Kusumadi , Filsafat Hukum ialah bagian ilmu filsafat yang mempelajari apakah tujuan hukum itu ?Apakah aturan hukum sudah memenuhi syarat keadilan? Apakah keadilan itu? Bagaimana hubungan hukum dan keadilan.
  1. SATJIPTO RAHARDJO
Menurut Sacipto Rahardjo, Filsafat Hukum ialah ilmu yang persoalkan pertanyaan –pertanyaan yang bersifat dasar tentang hukum. Misalnya, Apa hakekat hukum? Apa dasar mengikatnya hukum?
Dari pengertian-pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa Filsafat Hukum ialah cabang filsafat etika/moral yang obyek pembahasannya meliputi hakekat hukum, inti hukum, dasar yang sedalam-dalamnya, serta mempelajari atau menyelidiki lebih lanjut hal-hal yang tidak dijawab oleh ilmu hokum. Dalam hal ini kami akan mencoba menjelaskan dan mengkaji apa fungsi atau manfaat dari filsafat hukum.

B.         RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian permasalahan diatas, maka terdapat rumusan masalah dalam peneliti yaitu:
1.      Apakah manfaat mempelajari Filsafat Hukum?
2.      Apakah tujuan dan Fungsi filsafat hukum?
3.      Apakah manfaat filsafat hukum bagi mahasiswa dan penegak hukum?

C.            TUJUAN
Adapun tuuan dari penulisan makalah ini adalah;
  1. Mengetahui manfaat dari mempelajari filsafat hukum
  2. Mengetahui tujuan dan Fungsi Filsafat Hukum.
  3. Mengetahui manfaat filsafat hukum bagi mahasiswa dan penegak hokum



BAB II
PEMBAHASAN

A.                   Manfaat Filsafat  hukum
Filsafat merupakan landasan dari sesuatu apapun, tumpuan segala hal, jika salah tentulah berbahaya, sedikitnya akan merugikan. Apabila kehidupan berpengetahuan itu diibaratkan sebuah pohon maka filsafat adalah akarnya, yaitu bagian yang berhubungan langsung dengan sumber kehidupan pohon itu, sedangkan batang, dahan, ranting, daun, bunga, dan buah menjadi bahan kajian ilmu pengetahuan. Berdasarkan hasil penelitian, ilmu pengetahuan berhubungan dengan apa yang terlihat atau yang biasa disebut menggejala atau mewujud. Terlebih lagi kaum awam, ia hanya dapat melihat sesuatu secara langsung atau yang berhubungan secara langsung.
Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum Dalam kehidupan
Filsafat memang abstrak, namun tidak berarti filsafat sama sekali tidak bersangkut paut dengan kehidupan sehari-hari yang kongkret. Filsafat menggiring manusia ke pengertian yang terang dan pemahaman yang jelas. Kemudian, filsafat itu juga menuntun manusia ke tindakan dan perbuatan yang konkret berdasarkan pengertian yang terang dan pemahaman yang jelas.
Secara umum manfaat filsafat;
Filsafat membantu kita memahami bahwa sesuatu tidak selalu tampak seperti apa adanya. Filsafat membantu kita mengerti tentang diri kita sendiri dan dunia kita, karena filsafat mengajarkan bagaimana kita bergulat dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar. Filsafat membuat kita lebih kritis. Filsafat mengajarkan pada kita bahwa apa yang mungkin kita terima begitu saja ternyata salah atau menyesatkan—atau hanya merupakan sebagian dari kebenaran.



B.                    Tujuan dan Fungsi Filsafat Hukum
Tujuan Filsafat Hukum
a.      Louis O Kattsoff mengatakan di dalam bukunya, bahwa filsafat bertujuan untuk mengumpulkan pengetahuan manusia sebanyak mungkin, mengajukan kritik dan menilai pengetahuan ini, menemukan hakikatnya, dan menerbitkan serta mengatur semuanya itu di dalam bentuk yang sistematis. Katanya lebih lanjut, filsafat membawa kita pada pemahaman dan pemahaman membawa kita kepada tindakan yang lebih layak. Filsafat dapat kita jadikan sebagai pisau analisis dalam menganalisa suatu masalah dan menyususn secara sistematis suatu sudut pandang ataupun beberapa sudut pandang, yang kemudian dapat menjadi dasar untuk melakukan suatu tindakan.
b.      Menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai pada dasar filosofisnya ditemukan hakikat, esensi, substansi, ruh-nya hukum sehingga hukum mampu hidup dalam masyarakat, (kejujuran,kemanusiaan,keadilan,equity)
Fungsi Filsafat Hukum
Adapun fungsi dari filsafat hukum adalah;
a.        Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam hidup bersama;
b.       Menumbuhkan ketaatan pada hokum;
c.        Menemukan ruhnya hokum;
d.       Menghidupkan hukum dalam masyarakat Memacu penemuan hukum baru.






C.                   Manfaat Filsafat hukum bagi mahasiswa dan Penegak Hukum
Sebagai generasi penerus bangsa mahasiswa selaku Next Generation pemimpin dari bangsa ini mampu mengatasi berbagai masalah yang ada di negara maupun di lingkungan sekitar yang menyangkut mengenai hukum. hal ini dapat terselesaikan dengan berfilsafat, Dengan ilmu tersebut, manusia akan dibekali suatu kebijaksanaan yang di dalamnya memuat nilai-nilai kehidupan yang sangat diperlukan oleh umat manusia. Hanya ilmu filsafatlah yang dapat diharapkan mampu memberi manusia suatu integrasi dalam membantu mendekatkan manusia pada nilai-nilai kehidupan untuk mengenai mana yang pantas kita tolak, mana yang pantas kita tujui, mana yang pantas kita ambil sehinga dapat memberikan makna kehidupan. Ada beberapa faktor utama dan beberapa faktor pendukung pentingnya filsafat bagi manusia / dan para penegak hukum yaitu;
Perana utama filsafat hukum dalam menciptakan penegak hukum yang professional adalah;
1.      Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam hidup bersama;
2.      Menumbuhkan ketaatan pada hukum;
3.      Menemukan ruhnya hokum;
4.      Menghidupkan hukum dalam masyarakat;
5.      Memacu penemuan hukum baru
Faktor peran pentingnya filsafat bagi para penegak hukum yang professional adalah;
1.      Dengan belajar filsafat diharapkan akan dapat menambah ilmu pengetahuan, karena dengan bertambahnya ilmu akan bertambah pula cakrawala pemikiran dan pangangan yang semakin luas;
2.      Dasar semua tindakan. Sesungguhnya filsafat di dalamnya memuat ide-ide itulah yang akan membawa mansuia ke arah suatu kemampuan utnuk merentang kesadarannya dalam segala tindakannya sehingga manusia kaan dapat lebih hidup, lebih tanggap terhadap diri dan lingkungan, lebih sadar terhadap diri dan lingkungan
3.      Dengan adanya perkembangan ilmu pengethauan dan teknologi kita semakin ditentang dengan kemajuan teknologi beserta dampak negatifnya, perubahan demikian cepatnya, pergeseran tata nilai, dan akhirnya kita akan semakin jauh dari tata nilai dan moral.
            Setiap profesi termasuk aparat pemerintah menggunakan filsafat hukum untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas nilai yang dijadikan acuan dalam mengemban tugasnya sehari-hari. Dengan demikian dapat dikatakan filsafat hukum ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah pandang bagi aparat pemerintah sekaligus menjamin mutu moral profesi di hadapan masyarakat.
     Hal yang penting dipahami ialah bahwa filsafat hukum tidak membebankan sanksi hukum atau paksaan fisik. Filsafat hukum dirumuskan dengan asumsi bahwa tanpa sanksi atau paksaan dari pihak luar setiap orang akan mematuhinya. Dorongan untuk mematuhi filsafat hukum bukan dari adanya sanksi melainkan dari rasa kemanusiaan, harga diri, martabat dan nilai-nilai filosofis











BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Filsafat hukum adalah studi  yang mengkaji tentang hukum,Filsafat hukum bermanfaat untuk menjelaskan keberadaan hukum yang ada dalam masyarakat dan kehidupan bernegara. Filsafat hukum sangat penting bagi seorang mahasiswa dan penegak hukum karena untuk membiasakan diri bersikap kritis, logis dan rasional dalam menegakkan hukum tanpa harus memandang dari segi status sosial dan lain sebagainya.
B.    Saran
Hendaknya bagi pemegang kekuasaan di Indonesia terutama (legislatif, Eksekutif, dan yudikatif), agar selalu belajar dan mengkaji lebih jauh tentang filsafat hukum, serta pemahaman terhadap Grundnorm atau sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (Pancasila), agar pembaharuan atau hukum yang diciptakan adalah benar-benar merupakan rules for the game of  life bagi masyarakat luas yang seutuhnya.
Terkhusus bagi mahasiswa-i pemerhati hukum pada Perguruan Tinggi, haruslah terus belajar terhadap hakikat filsafat hukum, yang nantinya pasti akan berguna bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia yang masih dirasa carut marut.








DAFTAR PUSTAKA


kencana,syafiie inu,pengantar filsafat hukum,Refika Aditama,Bandung,2004
 Rasjidi,lili, dasar-dasar Filsafat Hukum, Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung,1990
Soeyono Koesmono Sisworo, Beberapa pemikiran Tentang Filsafat Hukum,Penerbit Universitas Dionegoro,Semarang
Muchsin,Ikhtisar Filsafat Hukum,Cetakan Kedua, cetakan kedua,badan penerbit iblam Jakarta,2006
Pound,Roscoe,Pengantar Filsafat Hukum,(Terj.)Muhammad radjab,Penerbit Bhratara,Jakarta,1996


12.38   Posted by Unknown with No comments

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search