DAFTAR ISI
Daftar
Isi i
Bab I PENDAHULUAN 2
A.
Latar
Belakang 2
Latar
Belakang 2
B.
Rumusan
masalah 4
C.
Tujuan
4
Bab II PEMBAHASAN 5
A. Manfaat filsafat Hukum 5
B.
Fungsi
dan Tujuan Filsafat Hukum 6
Bab III PENUTUP 9
A. Kesimpulan 9
B. Saran 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Seperti kita
tau semua hal didunia ini diciptakan memiliki tujuan dan fungsi masing-masing.
Sang Pencipta yang Maha mengetahui menciptakan alam dan isi nya dengan ketentuan,kekurangan
dan kelebihan masing-masing. Tak lain pada manusia, yang diciptakan tuhan yang
dikarunia akal dan pikiran. Dengan adanya hal itu lahirlah ilmu yang semakin
hari semakin berkembang dan juga semakin dicari kebenarannya. Adanya
perkembangan ilmu yang banyak dan maju tidak berarti semua pertanyaan dapat
dijawab oleh sebab itu oleh sebab itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat
dijawab tersebut menjadi porsi pekerjaan filsafat.
Filsafat berasal dari bahasa Yunani
yaitu Philosophia yang
mana Philo atau Philein artinya cinta dan Sophia
artinya kebijaksanaan. Filsafat
merupakan induk semua cabang ilmu.
Filsafat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah, pengetahuan dan penyelidikan
dengan akal budi mengenai hakekat segala yang ada, sebab asal dan hukumnya
filsafat dapat juga berarti ilmu yang berintikan logika, estitika, metafisika
dan etistemologi. Sedangkan arti filsafat ialah kebijaksanaan hidup berkaitan
dengan pikiran – pikiran rasional.
Jadi dapat dikatakan pula bahwa
filsafat berarti karya manusia tentang hakekat sesuatu . Karya artinya
menggunakan rasio / pikiran dan dilakukan secara metodis –sistematis . Karya
manusia tentang hakekat sesuatu ialah hasil pikiran manusia tentang hakekat
sesuatu . Sesuatu itu ialah alam semesta dan atau segala isinya (termasuk
manusia). Hakekat
sesuatu ialah tempat sesuatu dialam semesta atau hubungan antara sesuatu dengan
isinya alam semesta (yang lain), termasuk tempat manusia dan segala
perilakunya. Ini berarti obyek filsafat itu sangat luas , bersifat universal ,
yang mencakup segala gejala – gejala atau fenomena yang ditemui manusia dimuka
bumi ini.
Salah satu gejala tersebut ialah
gejala hukum (hidup dan penghidupan hukum ). Hukum tersebut merupakan sesuatu
yang berkenaan dengan manusia. Hukum tidak akan ada bila tidak ada manusia .
Oleh karena itu , bila orang berfilsafat tentang hukum maka harus berfilsafat tentang
manusia terlebih dahulu. Salah satu aspek dari manusia yang berkaitan erat dengan
hukum ialah perilakunya. Melalui filsafat perilaku atau etika inilah, orang berfilsafat tentang hukum.
Dengan demikian filsafat manusia ialah pohonnya, salah satu cabangnya ialah
filsafat etika, dan
salah satu cabang dari filsafat etika ialah filsafat hukum, yang sekaligus
sebagai ranting pohon filsafat manusia.
Pengertian
filsafat hukum itu sendiri teryata banyak sekali dan bervariasi , yang antara
lain disampaikan oleh para pakar ilmu hukum ,separti berikut ini;
- APELDOORN
Menurut Apeldoorn ,
filsafat hukum ialah pengetahuan yang berusaha menjawab apakah hukum itu? Ia menghendaki agar kita berpikir
masak-masak , menanggapi dan bertanya-tanya tentang “hokum”.
- WILLIAM ZEVENBERGEN
Menurut William
Zevenbergen , Filsafat hukum ialah cabang ilmu hukum yang menyelidiki ukuran
–ukuran apa yang dapat dipergunakan untuk menilai isi hukum agar dapat memenuhi
hukum yang baik.
- E. UTRECHT
Menurut E. Utrecht ,
filsafat Hukum memberikan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan seperti: Apakah
hukum itu sebenarnya? (Persoalan
adanya tujuan hukum ). Apakah sebabnya kita mentaati hukum? (persoalan berlakunya hukum).ApakAh keadilan yang menjadi ukuran
untuk baik buruknya hukum itu?(persoalan keadilan hukum). Inilah pertanyaan
–pertanyaan yang sebetulnya juga dijawab oleh ilmu hukum . Tetapi bagi benyak
orang jawaban ilmu hukum tidak memuaskan.
- KUSUMADI PUDJOSEWOJO
Menurut Kusumadi ,
Filsafat Hukum ialah bagian ilmu filsafat yang mempelajari apakah tujuan hukum
itu ?Apakah aturan hukum sudah memenuhi syarat keadilan? Apakah keadilan itu? Bagaimana hubungan hukum dan
keadilan.
- SATJIPTO RAHARDJO
Menurut Sacipto
Rahardjo, Filsafat Hukum ialah ilmu yang persoalkan pertanyaan –pertanyaan yang
bersifat dasar tentang hukum. Misalnya, Apa hakekat hukum? Apa dasar mengikatnya hukum?
Dari pengertian-pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa Filsafat
Hukum ialah cabang filsafat etika/moral yang obyek pembahasannya meliputi
hakekat hukum, inti hukum, dasar yang sedalam-dalamnya, serta mempelajari atau
menyelidiki lebih lanjut hal-hal yang tidak dijawab oleh ilmu hokum. Dalam hal ini kami akan mencoba
menjelaskan dan mengkaji apa fungsi atau manfaat dari filsafat hukum.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian
permasalahan diatas, maka terdapat rumusan masalah dalam peneliti yaitu:
1.
Apakah
manfaat mempelajari Filsafat Hukum?
2.
Apakah
tujuan dan Fungsi filsafat hukum?
3.
Apakah
manfaat filsafat hukum bagi mahasiswa dan penegak hukum?
C. TUJUAN
Adapun
tuuan dari penulisan makalah ini adalah;
- Mengetahui manfaat dari mempelajari filsafat hukum
- Mengetahui tujuan dan Fungsi Filsafat Hukum.
- Mengetahui manfaat filsafat hukum bagi mahasiswa dan penegak hokum
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Manfaat Filsafat hukum
Filsafat merupakan landasan dari
sesuatu apapun, tumpuan
segala hal, jika salah tentulah berbahaya, sedikitnya
akan merugikan. Apabila kehidupan berpengetahuan itu diibaratkan sebuah pohon
maka filsafat adalah akarnya, yaitu bagian yang berhubungan langsung dengan
sumber kehidupan pohon itu, sedangkan batang, dahan, ranting, daun, bunga, dan
buah menjadi bahan kajian ilmu pengetahuan. Berdasarkan hasil penelitian, ilmu
pengetahuan berhubungan dengan apa yang terlihat atau yang biasa disebut
menggejala atau mewujud. Terlebih lagi kaum awam, ia hanya dapat melihat
sesuatu secara langsung atau yang berhubungan secara langsung.
Manfaat Mempelajari
Filsafat Hukum Dalam kehidupan
Filsafat memang abstrak, namun
tidak berarti filsafat sama sekali tidak bersangkut paut dengan kehidupan
sehari-hari yang kongkret. Filsafat
menggiring manusia ke pengertian
yang terang dan pemahaman yang jelas. Kemudian, filsafat itu juga menuntun
manusia ke tindakan dan
perbuatan yang konkret berdasarkan pengertian yang terang dan pemahaman yang
jelas.
Secara umum manfaat
filsafat;
Filsafat membantu kita memahami
bahwa sesuatu tidak selalu tampak seperti apa adanya. Filsafat membantu kita mengerti
tentang diri kita sendiri dan dunia kita, karena filsafat mengajarkan bagaimana
kita bergulat dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar. Filsafat membuat kita lebih
kritis. Filsafat mengajarkan pada kita bahwa apa yang mungkin kita terima
begitu saja ternyata salah atau menyesatkan—atau hanya merupakan sebagian dari
kebenaran.
B.
Tujuan dan Fungsi Filsafat Hukum
Tujuan Filsafat
Hukum
a. Louis O Kattsoff mengatakan di
dalam bukunya, bahwa filsafat bertujuan untuk mengumpulkan pengetahuan manusia
sebanyak mungkin, mengajukan kritik dan menilai pengetahuan ini, menemukan
hakikatnya, dan menerbitkan serta mengatur semuanya itu di dalam bentuk yang
sistematis. Katanya lebih lanjut, filsafat membawa kita pada pemahaman dan
pemahaman membawa kita kepada tindakan yang lebih layak. Filsafat dapat kita jadikan
sebagai pisau analisis dalam menganalisa suatu masalah dan menyususn secara
sistematis suatu sudut pandang ataupun beberapa sudut pandang, yang kemudian
dapat menjadi dasar untuk melakukan suatu tindakan.
b.
Menjelaskan
nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai pada dasar filosofisnya ditemukan
hakikat, esensi, substansi, ruh-nya hukum sehingga hukum mampu hidup dalam
masyarakat, (kejujuran,kemanusiaan,keadilan,equity)
Fungsi Filsafat
Hukum
Adapun
fungsi dari filsafat hukum adalah;
a.
Menumbuhkan
kesadaran akan pentingnya hukum dalam hidup bersama;
b.
Menumbuhkan
ketaatan pada hokum;
c.
Menemukan
ruhnya hokum;
d.
Menghidupkan
hukum dalam masyarakat Memacu penemuan hukum baru.
C.
Manfaat Filsafat hukum bagi mahasiswa dan Penegak Hukum
Sebagai generasi penerus bangsa
mahasiswa selaku Next Generation pemimpin dari bangsa ini mampu mengatasi
berbagai masalah yang ada di negara maupun di lingkungan sekitar yang
menyangkut mengenai hukum. hal ini dapat terselesaikan dengan berfilsafat, Dengan
ilmu tersebut, manusia akan dibekali suatu kebijaksanaan yang di dalamnya
memuat nilai-nilai kehidupan yang sangat diperlukan oleh umat manusia. Hanya
ilmu filsafatlah yang dapat diharapkan mampu memberi manusia suatu integrasi
dalam membantu mendekatkan manusia pada nilai-nilai kehidupan untuk mengenai
mana yang pantas kita
tolak, mana yang pantas kita tujui, mana yang pantas kita ambil sehinga dapat
memberikan makna kehidupan. Ada beberapa faktor utama dan beberapa faktor pendukung pentingnya filsafat
bagi manusia / dan para penegak hukum yaitu;
Perana
utama filsafat hukum dalam menciptakan penegak hukum yang professional adalah;
1.
Menumbuhkan
kesadaran akan pentingnya hukum dalam hidup bersama;
2.
Menumbuhkan
ketaatan pada hukum;
3.
Menemukan
ruhnya hokum;
4.
Menghidupkan
hukum dalam masyarakat;
5.
Memacu
penemuan hukum baru
Faktor peran pentingnya filsafat bagi para penegak
hukum yang professional adalah;
1.
Dengan
belajar filsafat diharapkan akan dapat menambah ilmu pengetahuan, karena dengan
bertambahnya ilmu akan bertambah pula cakrawala pemikiran dan pangangan yang
semakin luas;
2.
Dasar
semua tindakan. Sesungguhnya filsafat di dalamnya memuat ide-ide itulah yang
akan membawa mansuia ke arah suatu kemampuan utnuk merentang kesadarannya dalam
segala tindakannya sehingga manusia kaan dapat lebih hidup, lebih tanggap
terhadap diri dan lingkungan, lebih sadar terhadap diri dan lingkungan
3.
Dengan
adanya perkembangan ilmu pengethauan dan teknologi kita semakin ditentang
dengan kemajuan teknologi beserta dampak negatifnya, perubahan demikian
cepatnya, pergeseran tata nilai, dan akhirnya kita akan semakin jauh dari tata
nilai dan moral.
Setiap
profesi termasuk aparat pemerintah menggunakan filsafat hukum untuk menyediakan
struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas
nilai yang dijadikan acuan dalam mengemban tugasnya sehari-hari. Dengan
demikian dapat dikatakan filsafat hukum ibarat kompas yang memberikan atau
menunjukkan arah pandang bagi aparat pemerintah sekaligus menjamin mutu moral profesi
di hadapan masyarakat.
Hal yang penting dipahami ialah bahwa
filsafat hukum tidak membebankan sanksi hukum atau paksaan fisik. Filsafat
hukum dirumuskan dengan asumsi bahwa tanpa sanksi atau paksaan dari pihak luar
setiap orang akan mematuhinya. Dorongan untuk mematuhi filsafat hukum bukan
dari adanya sanksi melainkan dari rasa kemanusiaan, harga diri, martabat dan
nilai-nilai filosofis
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Filsafat hukum adalah studi yang mengkaji tentang hukum,Filsafat hukum
bermanfaat untuk menjelaskan keberadaan hukum yang ada dalam masyarakat dan
kehidupan bernegara. Filsafat
hukum sangat penting bagi seorang mahasiswa dan penegak hukum karena untuk
membiasakan diri bersikap kritis, logis dan rasional dalam menegakkan hukum
tanpa harus memandang dari segi status sosial dan lain sebagainya.
B. Saran
Hendaknya bagi pemegang kekuasaan
di Indonesia terutama (legislatif, Eksekutif, dan yudikatif), agar selalu
belajar dan mengkaji lebih jauh tentang filsafat hukum, serta pemahaman
terhadap Grundnorm atau sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
(Pancasila), agar pembaharuan atau hukum yang diciptakan adalah benar-benar
merupakan rules for the game of life bagi masyarakat luas yang seutuhnya.
Terkhusus bagi mahasiswa-i
pemerhati hukum pada Perguruan Tinggi, haruslah terus belajar terhadap hakikat
filsafat hukum, yang nantinya pasti akan berguna bagi perbaikan sistem hukum di
Indonesia yang masih dirasa carut marut.
DAFTAR PUSTAKA
kencana,syafiie
inu,pengantar filsafat hukum,Refika
Aditama,Bandung,2004
Rasjidi,lili, dasar-dasar Filsafat Hukum, Penerbit PT.Citra Aditya Bakti,
Bandung,1990
Soeyono
Koesmono Sisworo, Beberapa pemikiran
Tentang Filsafat Hukum,Penerbit Universitas Dionegoro,Semarang
Muchsin,Ikhtisar
Filsafat Hukum,Cetakan Kedua, cetakan kedua,badan penerbit iblam Jakarta,2006
Pound,Roscoe,Pengantar Filsafat
Hukum,(Terj.)Muhammad
radjab,Penerbit Bhratara,Jakarta,1996

0 komentar:
Posting Komentar